Global Problema Aktual Kota Batam Bandar Dunia Madani

Global Problema Aktual Kota Batam Bandar Dunia Madani

Batam,Citranewsindonesia— Dalam era globalisasi masa kini baik
informasi dan teknologi canggih serta meningkatnya  peradaban demi peradaban luar yang populer
disebut Budaya Asyik Eksotik atau Budaya Barat. 

Terlihat jelas mengiringi
pesatnya laju perkembangan Kota Batam sebagai Kota Industri dan Pariwisata. Namun
hal itu dapat terjadi bagi segelintir golongan individu yang alva, lalai pada
arah tujuan hidup yang sesungguhnya. 

Sebab hal-hal keasyikan, kenikmatan semu
yang terasa sesaat saja sudah pasti berdampak negatif bahkan berakibat fatal
hingga acap kali menjadi sebuah momok yang menakutkan.

Akan tetapi, bagaimana pula halnya
dengan peradapan-peradapan murni bernilai budaya tinggi yang telah ada di Pulau
Batam beberapa abad yang silam. Apa solusi dan langkah untuk menjaga,
melestarikan ciri khas kehidupan dan keberadaban budaya asli tersebut. Betapa hebat dan besarnya
bangsa Indonesia di mata dunia, baik di manca negara maupun dunia
Internasional. Akankah sengaja diabaikan
berlarut-larut tanpa legalitas yang jelas ?
Hasil pantauan / kajian Team
Observasi dan Investigasi dalam Fakta sejarah kehidupan Pulau Batam.  Contoh, Kampung Tua Tanjung Gundap Jalan Barelang,
keberadaannya diakui dan tercatat pada tahun 1903. Kampung Tua Tembesi keberadaannya
tercatat sejak tahun 1920 dan Kampung Tua Telaga Punggur, Kampung Tua Tanjung
Uma, keberadaannya sangat dekat dengan Wilayah Nagoya berbasis bisnis. – area
Wilayah Kecamatan Lubuk Baja. Kampung Tua Patam Lestari berada di Wilayah
Kecamatan Sekupang dan masih banyak lagi perkampungan tua mengandung nilai
sejarah, budaya asli dan agama serta memiliki pemandangan panorama alam
tersendiri sebagai ciri khas pada suatu wilayah. Betapa indahnya panorama alam
Kota Batam.
Aspawi Nangali, S.Sos. Kepala Badan
Pengelola Perbatasan dan Pertanahan Daerah Kota Batam, saat menerima, menyambut
team observasi Investigasi Media ini menjelaskan dengan singkat, berisi gaya
bahasa ilmiah perfeksions, Bahwa kebijakan untuk pelestarian budaya Seni Melayu
di Perkampungan Tua oleh Pemko Batam dengan Dasar Hukum UU No. 22 Tahun 1999
dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. UU No. 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kota Batam.  Dan ditindaklanjuti
dalam Perda maupun SK Walikota Batam bersama kepala BP Kawasan Kota Batam.
Hasil yang diperoleh tahun 2012
dilakukan verifikasi 5 titik Kampung Tua, pada tahun 2013 ada 7 titik Kampung
Tua, pada tahun 2014  ada  21 titik Kampung Tua. Tapi pada tahun 2014
telah dilakukan pematokan 7 Kampung Tua dengan luas verifikasi wilayah yang
telah ditetapkan seperti Nongsa Pantai, Batu Besar, Kampung Panau, Tanjung
Riau, Sei Binti, Sei Lekop, Cunting. Mengenai jumlah Kampung Tua di Mind Land
ada 36 Kampung Tua. Kampung Tua di Hinterland ada 101 Kampung Tua. Namun ada
pula Kampung Tua yang hilang / hapus : 1. Kampung Tua Ketapang (Kec. Sagulung).
2. Kampung Tua Sei Kasam (Kec. Nongsa), 3. Kampung Tua Setenga (Kec. Sei
Beduk). Dan Kampung Tua yang direlokasi : 1. Kampung Tua Patam Lestari (Kec.
Sekupang), 2 . Kampung Tua Sei Binti (Kec. Sagulung).

Aspawi Nangali,S.Sos Kepala
Bapertada menambahkan,Kriteria Kebijakan Perkampungan Tua ditinjau dari aspek
luas, aspek hukum dan aspek historis, yang terdiri dari Team Pemko Batam, BP
Kawasan, BPN dan RKWB.
Akan tetapi saat Team Observasi
Investigasi menanyakan tentang Kampung Tua yang hilang / hapus, Kepala
Bapertada Kota Batam menjawab ”Mungkin hilang karena faktor alam” sembari tersenyum bijak berwibawa.  
Pada sisi lain, mayoritas komponen
masyarakat penduduk Kota Batam  (nara
sumber), mendukung program-program kebijakan yang diterapkan, baik dari aspek
kehidupan dan pembangunan serta Aturan UU hukum yang berlaku agar dilaksanakan tanpa
polemik rekayasa maupun tumpang tindih atau pilih kasih produk administrasi
saja.

Seyogyanya pemangku kewenangan OB-BP
Kawasan Batam dapat menerima, mendalami dan menselaraskan bunyi ketentuan,
aturan Undang-Undang yang berlaku dan termaktub didalamnya (bukan hanya Kepres
No. 41 tahun 1973 saja) demi kemaslahatan kepentingan masyarakat banyak.
Dan pemerintah pusat diharapkan
dapat memberi kejelasan kebijakan tentang kedudukan fungsi dan kewenangan
Peraturan Daerah (Perda) di Kota Batam. Guna untuk menghindari atau solusi
antisipasi atas gesekan-gesekan maupun sentuhan-sentuhan yang acap kali terjadi
di dalam kewenangan tersebut.
Kota Batam akan lebih hidup,
kondusif dan harum Auranya dengan hiasan indah berlapang dada dan akal sehat
yang prima. (Ricky Mora.S.Ag & Tim)
Facebook Comments
NEWS PROV RIAU