Soal Hary Tanoe, HMI Minta Bareskrim Polri Terus Lanjutkan Proses Hukum

Soal Hary Tanoe, HMI Minta Bareskrim Polri Terus Lanjutkan Proses Hukum

JAKARTA,Citranews.id- Sekertaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Ushuluddin dan Filsafat Cabang Ciputat, Deni Iskandar menilai, langkah Bareskrim Polri dalam menetapkan tersangka terhadap Hary Tanoe sudah merupakan langkah yang tepat.
Melalui kesempatan ini, saya mendukung penuh langkah Bareskrim Polri untuk tetap terus melaksanakan Proses hukum yang profesional dan berkeadilan. Bareskrim Polri jangan terpengaruh dengan intervensi dari pihak manapun.
Demikian Hal ini sampaikan Sekertaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Ushuluddin dan Filsafat Cabang Ciputat, Deni Iskandar, Jumat (07/07) saat dimintai keterangan oleh wartawan, dalam keterangan tertulisnya.
“Bareskrim Polri jangan terpengaruh dengan intervensi dari pihak manapun, dengan demikian Polri akan tetap menjadi institusi yang dicintai dan punya tempat di sanubari seluruh rakyat Indonesia.” kata Deni Iskandar.
Pria yang akrab disapa Goler ini, lebih lanjut menjelaskan, pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Mulyadi P Tamsir, beberapa hari lalu, yang disiarkan oleh media milik Hary Tanoe dinilai memecah belah organisasi.
Sebelumnya, Mulyadi P Tamsir, menjelaskan, pernyataannya mengenai status hukum Hary Tanoe yang saat ini dijadikan sebagai tersangka, dipelintir oleh beberapa media milik Hary Tanoe. Mulyadi, sebelumnya meminta agar, Bareskrim Polri menghentikan kriminalisasi para Ketua Umum Perindo.
“Jika benar adanya bahwa statement saudara Mulyadi P Tamsir diplintir oleh media yang dimaksud, menurut saya, ini sudah sangat jelas merugikan organisasi,” kata Deni Iskandar.
Sebab, tambah Deni, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) adalah organisasi yang menjunjung tinggi sikap independent dalam setiap gerak langkahnya.
Sebagaimana diketahui, (05/01/2016) pesan singkat dari ketua umum Partai Perindo, Hary Tanoe masuk ke ponsel pribadi Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, pesan singkat tersebut masuk ke Ponsel Yulianto selama tiga kali.
Berikut ini pesan singkat, Hary Tanoe yang bernada ancaman, “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”
Atas dasar itu, Yulianto secara pribadi melaporkan Hary Tanoe ke Siaga Bareskrim Polri, Kamis (27/1/2016). Yulianto melaporkan Hary Tanoe atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto teregister dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Adapun bukti laporan polisi tersebut teregister dengan Nomor TBL/69/I/2016/Bareskrim. Dalam kolom terlapor, ditulis nama “Sdr Harry Tanooesoedibjo (pemilik no HP 0815106680801).” Laporan Yulianto ini belum diklarifikasi oleh pihak Hary Tanoe. (Rls)
Facebook Comments
22
HUKUM KRIMINAL