Disnaker Tangsel Lakukan Bimtek Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Disnaker Tangsel Lakukan Bimtek Penggunaan Tenaga Kerja Asing

TANGSEL,Citranewsindonesia -Adanya peraturan baru Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA, untuk itu Dinas Ketenagakerjaan melaksanakan bimbingan teknis kepada 51 perusahan yang memperkerjakan tenaga asing di Tangsel, Senin (22/4).

Kepala Disnaker Kota Tangsel, H.Purnama Wijaya, menjelaskan, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait aturan kepada perusahaan yang mempekerjaan tenaga kerja asing.

Purnama menjelaskan, tahun ini sebanyak 586 TKA yang tercatat di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel terdiri dari 314 yang terdaftar dan 272 keberadaan TKA di Tangsel. Dari 586 ini retribusi untuk TKA Tahun ini mengalami peningkatan target sebesar Rp 5 Miliar dari target tahun lalu yakni Rp 4.8 Miliar.

“Dari target Rp 5 Miliar, baru terealisasi di semester awal ini sebesar Rp 523 Juta,”ungkapnya dalam sambutan bimtek penggunaan tenaga asing di Serpong.

Purnama menjelaskan, perusahaan yang ada di Tangsel boleh memperkerjakan orang asing tapi harus merujuk pada berbagai regulasi yang sudah ada mulai dari UU hingga keputusan Menaker, sebab di dalamnya telah mengatur jabatan-jabatan mana saja yang boleh dan tidak boleh diisi oleh TKA.

BACA JUGA :   Walikota Airin Serahkan KTP-EL Kepada Camat Dan Sekcam se-Kota Tangsel

“Boleh menggunakan TKA tapi mesti dilihat aspek pemanfaatannya dan juga perlu perhatikan jabatan-jabatan mereka. Ada yang boleh ada yang tidak boleh. Tenaga kerja asing tidak boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu. Itulah poin dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012,” tegasnya.

Kata Purnama, berdasarkan pasal-pasal dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa dapat disimpulkan beberapa prinsip dalam pengendalian penggunaan TKA. Pertama adalah Legal dimana setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA harus memiliki ijin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Ijin yang dimaksud adalah Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Untuk mendapatkan IMTA, sponsor/ pemberi kerja terlebih dahulu harus mengajukan permohonan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemohon harus mengisi formulir secara lengkap berupa isian identitas pemberi kerja, jabatan yang akan diduduki TKA. Jumlah TKA yang akan dipekerjakan, besaran upah yang dibayarkan kepada TKA, uraian jabatan dan syarat jabatan yang diduduki TKA. Jangka waktu penggunaan TKA, lokasi kerja TKA, penunjukan TKI pendamping, dan rencana pendidikan dan latihan yang akan diberikan kepada TKI pendamping .

BACA JUGA :   PARTAI POLITIK HARUS MENJADI MOTOR DEMOKRASI

“Nah, ini yang harus terus didorong agar perusahaan yang punya tenaga kerja asing memenuhi kelengkapannya,” ujarnya.

Sementara Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menjelaskan, Pak Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) per 26 Maret 2018, untuk itu Disnaker melakukan bimtek untuk mempertajam kembali terkait aturan terbaru tersebut.

“Tangsel kota yang berdekatan dengan DKI, investasi banyak yang datang dan mayoritas menggunakan tenaga asing, seperti guru dan pabrik, untuk itu orang yang datang di Tangsel harus memiliki skill dan kemampuan, untuk Tenaga Kerja Asing kita tidak pernah mempersulit mereka, namun kami berharap bagi mereka yang datang ke Tangsel, pelajari peraturan yang berlaku, lengkapi persyaratan untuk itu karena jika persyaratan tersebut terpenuhi maka akan mempermudah dalam penggunaan TKA,”ungkapnya.

(humas-kominfo)

Facebook Comments
NEWS TANGERANG SELATAN