Terapkan Prinsip Industri Hijau, Dua Unit Usaha APP Sinar Mas Raih Penghargaan Tertinggi Dari Kemenperin

Terapkan Prinsip Industri Hijau, Dua Unit Usaha APP Sinar Mas Raih Penghargaan Tertinggi Dari Kemenperin

Jakarta | Citranewsindonesia.com – 30 November 2021 – Dua unit usaha Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas, PT. OKI Pulp & Paper Mills (OKI Pulp & Paper) dan PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Tbk (IKPP) mencatatkan pencapaian tertinggi yakni Penghargaan Industri Hijau Level 5 dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Secara simbolis Wakil Direktur OKI Pulp & Paper Gadang Hartawan, dan Head of Sustainability PT IKPP Tangerang Kholisul Fatikhin menerima penghargaan Industri Hijau ini dari Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Gedung Kemenperin.

“Penerapan Industri Hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah. Hal ini berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER),” ungkap Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat launching penghargaan Industri Hijau Juni 2021 lalu.

BACA JUGA :   Selama Tiga Tahun IKPP Tangerang Tanam 100 Ribu Bibit Mangrove

Penghargaan ini memberikan apresiasi kepada perusahaan yang menjadikan keberlanjutan sebagai bagian inti dari strategi rantai pasokan mereka, dan bekerja untuk mencapai tujuan yang terukur dalam operasi dan rantai pasokan.

Di tempat terpisah, Direktur APP Sinar Mas Suhendra Wiriadinata mengatakan penghargaan yang diberikan oleh Kemenperin ini menjadi sebuah pencapaian yang diraih APP Sinar Mas dalam menjalankan Praktik Bisnis yang berkelanjutan, yang tertuang dalam Sustainability Roadmap Vision 2030.

“Kami menyambut baik penghargaan yang diberikan Kemenperin kepada kami. Kami percaya dengan terus mempromosikan dan menerapkan pentingnya praktik industri yang berkelanjutan, selain menjaga kelestarian lingkungan, juga mampu meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global,” terang Suhendra.

BACA JUGA :   Security MDY Yang Berprestasi Dapatkan Penghargaan Dari Dirut PT MDY

Secara umum, kriteria penilaian Industri Hijau didasarkan pada tiga hal utama, yakni proses produksi yang meliputi efisiensi produksi, penggunaan material input, energi, air, teknologi proses, sumber daya manusia dan lingkungan kerja di ruang proses produksi. Kemudian, kinerja pengelolaan limbah meliputi penurunan emisi CO2 (untuk industri besar), pemenuhan bahan baku mutu lingkungan (industri sedang), serta manajemen perusahaan.

Facebook Comments
DKI JAKARTA NASIONAL NEWS