Pengembang Perumahan Darussalam Pamulang Diberi Somasi Ke-2 Oleh Solaco

Pengembang Perumahan Darussalam Pamulang Diberi Somasi Ke-2 Oleh Solaco

TANGSEL,Citranewsindonesia– SF Selaku Pengembang Perumahan Darussalam 2,yang terletak di Jalam Arjuna Parakan, Pondok Benda, Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Diberi surat somasi ke dua oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Social Lawyers Comunity (Solaco) selasa (23/04/2019).

Di jelaskan Zulkaydi Wiranegara S.H., M.H salah satu dari Lawyers Solaco yang memberikan surat somasi ke kediaman sekaligus kantor pengembang perumahan Darussalam Menurutnya Sebelumnya somasi pertama  tertanggal 15 April 2019 tidak mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.

“Berdasarkan informasi yang diterima, juga Surat Kuasa No.002/SK/Solaco-MMB/lV/2019 salah satu warga perumahan Darusalam 2 yang menuntut hak atas sertifikat kepemilikan rumahnya yang sudah dilunasi sejak tahun 2017. Oleh karena itu kami melayangkan surat somasi ke 2 kepada Pengembang Perumahan Darussalam 2 yang bernama SF,” kata Zulkaydi yang akrab di sapa Aydi

BACA JUGA :   Walikota Airin dan Menhub Ngobrol Bareng Ojol

Selain itu Zulkaydi menyampaikan, tim kuasa hukum melihat adanya upaya melawan hukum yang dilakukan oleh Saudara SF.

“Oleh karena itu LBH Solaco akan menunggu seperti apa bentuk itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini. Ini merupakan Surat Somasi yang terakhir, artinya sebagaimana yang tertuang dalam surat somasi, apabila dalam tempo waktu 3 hari kerja SF tidak ada tanggapan kepada Solaco, maka akan upaya hukum lebih lanjut baik secara pelaporan pidana maupun gugatan perdata akan lakukan,” tambah Aydi

Aydi juga menegaskan, SF di duga telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan pidana yang ada pada Undang Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU No.1/2011) & UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juga Pasal 378 KUHP mengenai Penipuan & Pasal 372 mengenai Penggelapan.

BACA JUGA :   PWI Tangsel Sesalkan Oknum Satpam Puspemkot Tangsel Halangi Tugas Wartawan

“Tadi kami di temui oleh Istri dari saudara SF, menurut penjelasan istrinya, Pak SF baru saja istirahat dan tidak bisa di ganggu,” terang Aydi

Sementara itu, saat akan di konfimasi, di katakan salah satu pegawai yang berada di kediaman SF, Irfan mengatakan jika SF sedang istirahat.

“Mereka (Konsumen Perumahan Darussalam-Red) punya MOU pada saat pembelian, ya itu harusnya di lihat dengan sesama perjanjianya seperti apa.” Singkat Irfan

(tim/nur)

Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NEWS TANGERANG SELATAN