JUAL BELI BUKU WALI MURID LAPOR WALIKOTA DI ANCAM KOMITE SEKOLAH

JUAL BELI BUKU WALI MURID LAPOR WALIKOTA DI ANCAM KOMITE SEKOLAH

Tangsel,citranewsindonesia,— Maraknya buku yang beredar di tingkat Sekolah Dasar, membuat 2 orang Wali murid menyurati Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan. Herkusnanti, Dian Ika Susanti dan Evi adalah orang tua murid dari SD NEGERI  03, Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, dirinya mengaku di buat bingung oleh sistem Pendidikan di Kota Tangerang Selatan.
Herkusnanti mengatakan Saya sudah coba menghadap ke pihak Sekolahan, baik dari Komite ataupun Kepala Sekolah. Memang buku di bebaskan untuk membeli di manapun, tetapi saat saya bertanya siapa penerbit buku itu dan apa saja buku yang di butuhkan untuk anak saya, pihak Sekolah maupun Komite tak mau menjawab pertanyaan saya” ujar Herkusnanti saat diwawancarai dikediamannya,Kamis (15/09/2016) kepada reporter citranewsindonesia.com
Di tempat yang sama, Dian yang juga Wali Murid dari SD NEGERI 03, Pondok Pacang Barat, mengatakan kepada awak Media Saya juga mencoba mempertanyakan ke DINAS PENDIDIKAN Kota Tangerang Selatan dan saya di pertemukan oleh Pak Sapta Mulyana, tentang bagaimana sebenarnya status buku yang beredar  di beberapa Sekolah termasuk Sekolah Anak saya, namun jawaban yang saya terima hanya menunggu akan adanya sidak nanti. Jelasnya
“Kami tak puas dengan Penjelasan DINAS PENDIDIKAN Kota Tangsel, ke 2 Wali Murid SD NEGERI 03 Pondok Kacang Barat juga mendatangi kantor DPRD Kota Tangerang Selatan,  Saya bertemu dengan Anggota DPRD Komisi 2 dan bertemu dengan Muhammad Aziz.
“Setelah sampai di kantor DPRD Kota Tangerang Selatan saya di hadapkan oleh Pak Aziz, Sementara pak Aziz, memastikan pada sore itu, telah memberikan perintah kepada Pak Mathoda selaku Kepala DINAS PENDIDIKAN Kota Tangerang Selatan, untuk membantu menyelesaikan permasalahan buku ini, dengan  memerintahkan kepada Kepala Sekolah, Komite & Paguyuban Sekolah untuk mengembalikan uang buku kepada Wali Murid yang telah membeli buku Melalui Sekolah, mengingat di bulan Oktober 2016 ini akan diberikan BUKU GRATIS dari pemerintah, itu kata Pak Aziz, kepada saya: Ungkap Dian
“Tak hanya itu saja, Pak Aziz juga mengatakan kalau bisa hal ini jangan sampai Terdengar oleh Walikota dan Wakil Walikota, saya hanya berkiblat kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) baru tentang pengadaan buku pelajaran yang direkomendasikan bagi sekolah. Sedangkan Penggunaan lembar kerja siswa (LKS) tidak diperbolehkan Iagi yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan”.
“Menurut saya langkah ini sudah benar, saya tidak pernah merasa keberatan kalau memang pembayaran buku ini resmi. Langkah saya tak hanya cukup sampai situ aja, setelah saya tidak puas terhadap pelayanan dari DINAS PENDIDIKAN dan DPRD Kota Tangerang Selatan, saya juga menyurati kepada Wali Kota dan Wakil Walikota terkait adanya peredaran buku ini, namun sampai hari ini saya belum mendapatkan jawaban yang memuaskan” lanjutnya
Saya akan adukan semua ini kepada Wali Kota Dan wakil Walikota Tangerang Selatan, terlebih lagi adanya Seorang Komite yang Mengancam saya melalui tetangga saya dan adanya seorang Guru juga mendatangi salah Satu Wali Murid, akan mengatakan akan mengeluarkan jika ikut tanda tangan terkait Penolakan buku ini, makanya masalah ini saya Kuasakan kepada Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Kota Tangerang”. Tutup dian
Sampai Berita ini di turunkan, pihak Anggota Dewan Komisi 2 dan Sekolah SD Negeri 03 Pondok Kacang Belum bisa di mintai keterangan. (Aryo)
Facebook Comments
NEWS TANGERANG SELATAN