KUA Cilacap Tolak Persyaratan Nikah Tidak Lengkap

KUA Cilacap Tolak Persyaratan Nikah Tidak Lengkap

Cilacap,CitraNewsIndonesia-Kepala KUA Desa Kesugihan
induk Kec. Kesugihan Drs. Hafidz Suyuti dengan tegas mengatakan, pasti menolak
dan tidak akan melayani pencatatan nikah bagi calon mempelai yang tidak terpenuhi
persyaratannya. 
Pasalnya, kuatir memunculkan permasalahan yang berlawanan
dengan hukum dan itu bisa berimbas buruk baik secara individu maupun kedinasan,
Hafidz menyampaikan hal ini kepada beberapa media cetak maupun online diruang
kerjanya.

Ia menjelaskan, jangan sampai ada kesan dari masyarakat terhadap
KUA lalai dalam kinerjanya, makanya KUA selalu melakukan selektifitas persyaratan
bagi calon mempelai hal ini dilakukan bukan mempersulit masyarakat yang akan
menikah di KUA, tapi demi kelancaran semua pihak dan mencegah timbulnya pemalsuan
data.
Lanjut Hafidz, tiap bulan mencapai 50 orang yang dinikahkan
oleh KUA Kesugihan, secara kedinasan selalu mengingatkan kepada Petugas Pembantu
Pencatat Nikah (P3N) untuk selalu hati-hati 
menerima syarat nikah yang diajukan oleh calon mempelai. Karena persyaratan
nikah sangat mudah, calon kedua mempelai melampirkan identitas diri dan status
yang dibenarkan oleh kepala dasa setempat dengan tanda tangan dan cap desa.
Memang ada perbedaan persyaratan bagi calon mempelai yang
berstatus duda/janda selain menunjukkan identitas dan status harus melampirkan
surat cerai dari pengadilan agama bila sudah cerai atau karena meninggal harus
ada surat keterangan kematian, tanpa itu KUA tidak melayani. Pernah ada oknum
calon pengantin mengurus pencatatan nikah di KUA tapi setelah diamati masih
kekurangan langsung KUA menolak, suruh dilengkapi.  

 

Saat media menanyakan kepada Kepala KUA Hafidz
bilamana ada pernikahan yang sudah dilangsungkan di KUA ternyata dikemudian
hari persyaratan untuk nikah tidak prosedural (palsu) apakah surat nikah
tersebut bisa di cabut ?
Hafidz menjelaskan, tidak mungkin terjadi karena KUA
cukup behati-hati kalau itu terjadi bukan salah KUA karena pemberkasan nikah di
mulai tingkat RT hingga desa, terkait pencabutan surat buku nikah itu bukan
wewenang KUA tapi pengadilan.( YOS)
Facebook Comments
CILACAP HUKUM KRIMINAL NEWS