Disdukcapil Tangsel Gelar Operasi Gabungan

Tangsel,CitranewsIndonesia– Seratus empat puluh dua
pengedara tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) terpaksa disidang ditempat.
Pasalnya mereka terbukti tidak membawa KTP saat berpergian.

Hal ini terbukti saat Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan(Tangsel), menggelar
operasi yustisi gabungan melibatkan unsur kepolisian, TNI dan BNN Polres Tangsel
di jalan Rasuna Said Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangsel, Rabu (02/12).

“Warga yang tidak bawa KTP, langsung
sidang ditempat, selain dikenai denda juga diberikan pengertian pentingnya
membawa KTP. Mereka yang tidak bisa menunjukkan KTP saat terjaring razia
yustisi akan dikenai denda Rp 50 ribu. Denda tersebut sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Penduduk.,” kata
Kabid Kependudukan Disdukcapil Tangsel, Heru Sudarmanto

Dalam kesempatan itu juga hadir Camat Pondok
Aren H.Suhendar didampingi Danramil Kapten Arh Didik Wahyudi dan kanit Intel
Polsek Pondok Aren Ipda Mujiono menjelaskan, bahwa kegiatan operasi secara
gabungan merupakan program Pemkot untuk membudayakan tertib administrasi dan
mengantisipasi peredaran narkoba.

“Kami menghimbau dan memperingatkan kepada
masyarakat untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat bepergian. Tujuannya
sebagai identitas diri bila nanti terjadi apa-apa di jalan. Bagi warga luar
Tangsel yang sudah tinggal lebih dari satu tahun, akan diberikan kemudahan
membuat KTP Tangsel,” pungkasnya (*)
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH