BATU RAJA | Citranewsindonesia.com – Program dana desa menjadi perpanjangan tangan pemerintahan pusat dalam melaksanakan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia, serta memperkuat posisi desa sebagai ujung tombak pembangunan, peningkatan kesejahteraan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk Itu Kami Selaku Penggiat Media Yang Bekerja Di Kabupaten OKU Khususnya Meminta Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan diminta audit pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Pengandonan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU dalam beberapa tahun terakhir, khususnya untuk tahun anggaran tahun 2024 Permintaan audit pertanggungjawaban penggunaan DD (Dana Desa) itu tentu mempunyai alasan yang kuat karena diduga banyak penggunaannya yang dinilai publik banyak yang tidak masuk akal bahkan sempat menjadi sorotan.
Terkait adanya indikasi kuat adanya praktik korupsi yang sistematis, Diantaranya Seperti Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan usaha tani dengan nilai anggaran senilai Rp.93.426.000 serta Bantuan Bibit Perikanan Rp.63.200.000. Dan Kegiatan Keadaan Mendesak yang menelan anggaran fantastis senilai Rp. 180.000.000., Pembuatan/Pemutahiran Peta Wilayah Dan Sosial Desa,Operasional Pemerintah Desa Yang Bersumber Dari Dana Desa (DD) Tahun 2024.
Sementara Itu, Salah Satu Penggiat Media Lokal Ridwansyah Saat Dikonfirmasi Pada Senin (20/01/2025) Mengatakan.
” Mengingat dana desa merupakan bagian dari keuangan negara, tentu penggunaannya Harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”Imbuh Ridwan”.
Sebab, berdasarkan undang-undang keuangan negara, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta undang-undang BPK dana desa merupakan bagian dari keuangan negara, maka penggunaannya sudah seharusnya pengelolaanya juga harus diperiksa oleh BPK.
Terkait apakah pernah BPK melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa Serta pengawasan pengelolaan keuangan desa harus segera dilakukan oleh aparat pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kementerian secara nasional, APIP daerah kabupaten/kota dan Camat di wilayah daerah kabupaten/kota dan juga badan Permusyawaratan Desa.
“Ini Lanjut Ridwansyah, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2, 3 dan 4 dan pasal 20 Badan Permusyawaratan Desa juga melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa,”
Kalau kita runut UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, dana desa merupakan bagian keuangan negara, maka penggunaanya harus diaudit oleh BPK. Sebab seluruh penggunaan anggaran dana yang berasal dari APBN dan APBD wajib diaudit BPK” Kata Ridwan Seraya Mengakhiri Pembicaranya.
(Tim)