41 PKL Jalani Sidang Tipiring di PN Jakut, Total Denda Capai Rp17,2 Juta

JAKARTA UTARA || citranewsindonesia.com – Sebanyak 41 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketertiban umum (tibum) mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/4/2026). Sidang ini digelar sebagai tindak lanjut penertiban terhadap para PKL yang berjualan di lokasi terlarang seperti trotoar dan bahu jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, Budhy Novian, menjelaskan bahwa para pelanggar terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pelanggaran tersebut mencakup aktivitas berdagang di ruang publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas.

“Sebanyak 41 PKL menjalani sidang tipiring hari ini. Mereka melanggar aturan karena berjualan di trotoar, bahu jalan, dan area terlarang lainnya,” ujar Budhy saat ditemui di kantornya, Rabu (22/4/2026).

BACA JUGA :  Sengketa Lahan Antara Suyadi. Sp Dengan Sukarno Berakhir Ricuh

Dalam putusan sidang, hakim menjatuhkan sanksi denda kepada seluruh pelanggar dengan total nilai mencapai Rp17.205.000. Denda tersebut langsung disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari penegakan hukum daerah.

Budhy menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik, khususnya di wilayah Jakarta Utara. Ia juga berharap sanksi yang diberikan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.

“Kami berharap melalui sidang tipiring ini ada efek jera, sehingga para PKL tidak lagi berjualan di lokasi yang melanggar aturan,” tegasnya.

BACA JUGA :  372 Kaum Muda Bersaing Menjadi Duta Pariwisata

Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin guna memastikan aturan daerah dipatuhi. Selain penindakan, pendekatan persuasif dan sosialisasi juga tetap dilakukan agar para PKL dapat berjualan di lokasi yang telah disediakan secara resmi.

Langkah ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara penegakan aturan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil, tanpa mengabaikan hak publik atas fasilitas umum yang tertib dan aman.

#Horison P

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *