Antara Putusan MA dan Iuran BPJS Yang Tak Kunjung Turun

Antara Putusan MA dan Iuran BPJS Yang Tak Kunjung Turun

Jakarta | Citranewsindonesia.com–Masih dalam ingatan kita rakyat Indonesia saat pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan dasar hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Menjadi sebuah beban baru bagi masyarakat dalam menjalani hidupnya terutama dalam bidang kesehatan.Rakyat senantiasa diberikan beban yang sangat berat dikarenakan pemerintah yang sangat mudah menaikan hargakebutuhan yang sangat melekat dalam diri manusia terutama dalam hal iuran jaminan kesehatan yang ini menjadi salah satu tugas pemerintah pusat yang tertuang dalam amanat Konstitusi kita.

Beban ini disadari oleh sebagian besar masyarakat dimana tercatat Komunitas Pasien Cuci Darah yang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) terkait aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini dikabulkan oleh MA. Bersyukurlah bahwa ternyata Hakim MA mengabulkan atas gugatan tersebut sehingga dalam putusannya MA menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 ini bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Selanjutnya dalam putusannya MA menilai ini juga bertentangan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.Dalam asas Ilmu Perundang-undangan kita mengenal yang namanya“Lex superior Derogat Legi Inferior”adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang tinggi (lex superior) mengesampingkan hukum yang rendah (lex inferior).Sehingga Perpres yang secara hierarki di bawah Undang-undang dan Undang-undang Dasar maka sudah sepantasnya dalam gugatannya MA mengabulkan, dikarenakan terdapat nilai yang bertentangan dengan hukum diatasnya.

BACA JUGA :   BPKAD Sosialisasi Penyusunan RKA DPA Menggunakan Aplikasi

Sudah sebulan sejak gugatan tersebut dikabulkan MA namun fakta di lapangan tercatat sampai bulan April 2020 ini, iuran BPJS Kesehatan belum juga turun atau kembali ketarif lama sebelum Perpres tentang kenaikan iuran diberlakukan. Dalam aturan tersebut iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 sebesar Rp42.000. Sedangkansebelumnya Rp25.500. Iuran peserta Kelas 2 sebesar Rp110.000 dari sebelumnya Rp51.000. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari sebelumnya sebesar Rp80.000.Sehingga ini menjadi keresahan yang dapat menciptakan permasalahan baru yang timbul di tengah-tengah masyarakat. Memang benar di dalam teknisnya di dalam Peraturan MA No. 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Matril menunggu Perpres baru untuk menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pungutan iuran kesehatan atau menunggu 90 hari semenjak keputusan tersebut dipampang pada website resmi MahkamahAgung.

Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU yang dibacakan akhirFebruari 2020 lalu sayangnya baru ditayangkan melalui website resmi Mahkamah Agung pada 31 Maret 2020. Lagi-lagi masyarakat disuruh menunggu untuk sesuatu yang belum jelas kepastiannya dikarenakan saat ini “Bola” ada di pihak pemerintah dalam hal ini Presiden untuk segera menerbitkan Perpres baru untuk menggantikan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS yang saat ini sudah dibatalkan oleh MA.Apakah mau menunggu sampai 90 hari dan harus sampai kapan rakyat sengsara karena iuran BPJS Kesehatan yang sangat mahal ditambah ditengah situasi dan kondisi yang saat ini sangat berat mengingat adanya wabah penyakit COVID-19 yang menjadikan pendapatan para pekerja tidak menentu.

BACA JUGA :   12 Ribu Peserta Meriahkan Pawai MTQ ke-IX dan Pelajar ke V

Pemerintah dalam hal dan kondisi saat ini sekiranya harus peka dan konsen terhadap isu yang harus diprioritaskan bahwa ingatlah “Vox Populi Vox Dei” ialah suara rakyat adalah suara tuhan. Dengarlah derita rakyat Indonesia yang terus dilanda dengan musibah yang tak berkesudahan, minimal dengan mengurangi beban-beban yang kiranya dapat sedikit memberi angin segar bagi rakyat Indonesia di tengah situasi sulit saat ini. Pembentukan Perpres baru ini harus di dorong dan diawasi oleh segenap masyarakat, selain itu tidak lupa juga untuk diatur pula terkait pengaturan kelebihan bayar yang diterima BPJS Kesehatan selama masa tunggu dasar hukum yang baru ini. Di tengahwabah COVID-19 banyakburuh yang di PHK dan pekerja harian yang tidak memiliki penghasilan apapun atau minim, pemerintah harus lebih sensitif terhadap hal ini.Semoga permasalahan di Indonesia segera berakhir dan rakyat untuk senantiasa di prioritaskan dalam berbagai isu dan kepentingan sektoral apapun, selain itu Presiden dan jajaran terkait yang berwenang dapat segera menjalankan putusan MA untuk menjadikan iuran kesehatan BPJS Kesehatan tidak membebani rakyat Indonesia.

(rilis : H. Muhammad Rezky Pahlawan MP, S.H., M.H )

Facebook Comments
NEWS OPINI TANGERANG SELATAN