Tangsel,Citranewsindonesia- Menjelang datangnya tanggal 30 September sudah menjadi siklus rutin akan naiknya tensi politik nasional, hal tersebut disebabkan masyarakat dan bangsa Indonesia akan kembali diingatkan oleh sebuah peristiwa besar yaitu Pengkhianatan Gerakan 30 September 1965 Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI).
Peristiwa besar dan sejarah kelam bangsa Indonesia oleh ulah Partai Komunis Indonesia (PKI) yang mengkhianati ideologi Pancasila pada September 1965, merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh PKI yang tidak mengakui adanya Tuhan tersebut.
Ditemui dirumahnya oleh reporter Citranewsindonesia.com kawasan perumahan Graha Raya, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Senin (25/09/2017), H. Tri Susanto selaku wakil Bendahara DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ikut angkat bicara tentang persoalan ideologi Komunis yang saat ini sedang kembali viral di Indonesia.
“Bangsa Indonesia merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berideologi Pancasila dan konstitusinya UUD 1945, dimana baik dalam ajaran ideologi Pancasila maupun dasar negaranya UUD 1945, telah sangat jelas diterangkan bahwa negara dan bangsa Indonesia merupakan negara yang berke Tuhanan yang Maha Esa. Itu artinya, ideologi Komunis yang tidak mengakui Tuhan, sangat bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD’45 serta diperkuat lagi dengan TAP/MPRS No.25/1966 yang menetapkan ideologi Komunis dan PKI sebagai ideologi dan partai terlarang hidup dan berkembang di Indonesia,” tandas H.Tri Susanto.
Masih menurut H. Tri Susanto, apabila dan siapapun penguasa di Indonesia yang memberikan ijin untuk berkembangnya ideologi Komunis di Indonesia, maka hal tersebut merupakan tindakan pelanggaran Konstitusi bangsa Indonesia.
“Dalam TAP/MPRS No.25/1966 telah dengan tegas dinyatakan bahwa ideologi Komunis dan partai PKI sebagai partai dan ideologi terlarang. Maka barang siapa yang membiarkan perkembangan ideologi dan partai PKI di Indonesia, maka itu merupakan pelanggaran Konstitusi UUD 1945 dan Ideologi Pancasila, dan hal tersebut dapat diseret ke meja hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
(BTL)

UKW 2018