500 Item Pelanggaran SKPD Cilacap Di temukan Inspektorat

Cilacap,CitranewsIndonesia— Inspektorat temukan kasus sebanyak 500 item yang dilanggar para SKPD Cilacap, hasil potret Inspektorat kementrian terrmasuk inspektorat propinsi dan kabupaten. 
Temuan ini dari hasil pemeriksaan dari triwulan 2014 sampai triwulan 2015.  
Dari sebanyak 156 SKPD atau unit kerja yang terlihat sesuai poksi pemeriksaan, dalam tupoksi pemeriksaan Inspektorat Kabupaten menemukan pelanggaran SKPDsebanyak 122.
Sedangkan yang lain hasil potret Inspektorat propinsi dan DPRD Cilacap,Kepala Inspektorat Cilacap melalui sekretarisnya Sugiarto menyampaikan diruang kerjanya kepada media.
“Semua temuan potret Inspektorat kabupaten, propinsi, nasional dan regional sudah kita limpahkan kepada Bupati, mekanisme yang diterapkan terhadap mereka yang telah melakukan pelanggaran, itu hak Bupati. 
Sebenarnya sanksi itu ada PP tingkat displin PNS dan tidak menutup kemungkinan bila perbuatan itu ada unsur melanggar hukum maka penegak hukum yang berhak melakukan pemeriksaan Secara hukum Inspektorat tidak punya wewenang mendasar untuk menjatuhkan sanksi terhadap mereka yang melanggar, ujar Sugiarto.
Lebih lanjut ungkapannya, dari 500 item yang dilanggar oleh SKPD antara lain: penyetor pajak kepemerintah belum sepenuhnya, semestinya pengadaan barang dan jasa ada pungutan pajak entah terlupakan atau kenapa tidak dilakukan penarikan pada hal ada UU tentang pengadaan barang jasa berhak menarik pajak untuk disetor ke kas negara. 
Kegiatan fisik yang melanggar aturan dengan mengurangi volume, hingga pelanggaran bestek, dan SKPD yang menggunakan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, yang jelas dari 500 item temuan Inspektorat ada  35% kerugian negara dan yang lainya pelanggaran administrasi.
Sugiarto mengharapkan kepada seluruh SKPD pengadaan barang dan jasa segera melakukan pungutan pajak dan setorkan ke kas negara.
Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik, saat Inspektorat melakukan perhitungan dan uji LAB,ditemukan pelanggaran ke tidak sesuaian bestek hingga pelanggaran pengurangan volume kerja. 
Inspektorat mengistruksikan agar segera mengerjakan sesuai aturan kalau tidak anggaran dikembalikan kekas negara.
Dampak dari perbuatan para SKPD ini dipastikan oleh kepala Inspektorat melalui sekretarisnya Sugiarto adanya kerugian negara, tapi sangat menyayangkan saat menayakan berapa nilai kerugian negara Sugiarto tidak memberitahukan pada Citranews Indonesia. 
Malah Sugiarto beralasan untuk keterangan adanya kerugian negara secara finansial itu poksi atasan saya, hal ini berulang kali mencoba temui kepala Inspektorat untuk dikonfirmasi tapi tidak siap ditemui selalu beralasan rapat dan rapat sampai berita ini diterbitkan Pada hal fungsi Inspektorat dalam keterangan Sugiarto ada tiga salah satunya dalam melayani publik akan menerima pengaduan dari masyarakat.( Yos).
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH