JAKARTA || citranewsindonesia.com – Nasabah asuransi jiwa, NG Kim Tjoa, mengajukan uji materi terhadap Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang lanjutan perkara tersebut digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak perusahaan asuransi.
Dalam sidang ini, perwakilan dari Prudential Indonesia dan Panin Dai-ichi Life turut memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi.
Kuasa hukum pemohon dari Eliadi Hulu & Partners Law Firm, Julianus Halawa, menyatakan bahwa gugatan ini tidak hanya mewakili kliennya, tetapi juga kepentingan masyarakat luas sebagai nasabah asuransi.
“Permasalahan ini bukan hanya dialami klien kami, tetapi juga banyak masyarakat yang kesulitan mencairkan klaim asuransi,” ujar Julianus.
Ia menilai, selama ini perusahaan asuransi kerap mempersulit proses klaim dengan meminta dokumen tambahan yang tidak tercantum dalam polis maupun tidak relevan dengan peristiwa yang diasuransikan.
Kasus ini bermula ketika pemohon mengajukan klaim asuransi jiwa setelah tertanggung meninggal dunia. Namun, dalam prosesnya, perusahaan asuransi justru meminta sejumlah persyaratan tambahan yang tidak pernah disepakati sebelumnya.
Menurut pemohon, kondisi tersebut menunjukkan bahwa hak klaim tidak memiliki kepastian sejak awal perjanjian, karena dapat berubah tergantung kebijakan sepihak perusahaan setelah risiko terjadi.
Dalam permohonannya, pemohon menilai Pasal 304 KUHD hanya mengatur aspek administratif polis, seperti identitas para pihak, masa pertanggungan, nilai pertanggungan, dan premi. Aturan tersebut dinilai belum mengatur secara tegas dan final terkait syarat serta prosedur klaim.
Akibatnya, perusahaan asuransi dianggap memiliki ruang untuk menambahkan ketentuan di luar kesepakatan awal, yang berpotensi merugikan nasabah.
Pemohon juga menilai kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum serta perlindungan atas harta benda.
Melalui uji materi ini, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa polis wajib memuat syarat klaim secara final dan tidak dapat diubah sepihak.
Julianus berharap, perkara ini menjadi momentum untuk memperbaiki praktik industri asuransi di Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi pemegang polis dan penerima manfaat. red

