Edy Mulyadi Cs Diperiksa Polisi Hari Jum’at Ini

JAKARTA | Citranewsindonesia,com — Aparat kepolisian bergerak cepat menangani kasus hate speech tentang Pulau Kalimantan yang melibatkan Edy Mulyadi. Kasus ini seperti diketahui mengundang banyak perhatian dari berbagai kalangan.

Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia dikabarkan akan memanggil Edy Mulyadi, Jumat, 28 Januari 2022.Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polisi Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, Kamis (27/1) mengatakan, Edy Mulyadi telah mengkonfirmasi kesiapannya memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Ahmad, ada penambahan jumlah saksi yakni di Kalimantan Timur sebanyak 10 orang, di Jawa Tengah dua orang, di Jakarta tiga orang, dan tiga saksi ahli.

Adapun total keseluruhan pemeriksaan saksi sebanyak 30 saksi dan delapan saksi ahli antara lain ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi, ahli pidana, juga ahli bahasa.”Kami sampaikan proses penanganan perkara masih berjalan,” kata Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA :   Presiden Resmikan Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Kalimantan Timur

Edy Mulyadi diperiksa kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan.Dalam kondisi Edy Mulyadi diperiksa, proses penyelidikan dinaikkan statusnya menjadi Penyidik, dimana dokumen Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung di Jakarta.

Bareskrim Polri mengurus dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di wilayah tersebut.”Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di Jakarta.

Selanjutnya penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita ke laboratorium forensik,” kata Ahmad Ramadhan.Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan yang melibatkan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Edy Mulyadi ke penyidikan.

BACA JUGA :   Sambut Kasdim Baru, Dandim 0913/PPU Pimpin Acara Korp Raport Masuk Satuan

“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (26/1).Penyidik sudah memeriksa sebanyak 15 saksi dan lima saksi ahli untuk mendalami pernyataan Edy Mulyadi. Polri pun akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara tersebut.

(SP/Nar )

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH