DPRD Tangsel Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT 11

TANGSEL | Citranewsindonesia– Dalam Rangka HUT Tangsel ke 11 tahun DPRD Kota Tangerang Selatan Gelar Rapat Paripura (26/11) Jalan Raya Serpong yang dihadiri Ketua dan Seluruh wakil ketua dan anggota dewan juga tokoh masyarakat,para OPD Kota Tangsel dan sejumlah Ormas Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tangsel H.Abdul Rosyid.

Dalam Sejarah kota Tangerang Selatan Yang dibacakan oleh Ahmad Fauzi mengatakan sesuai undang-undang nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah undang-undang tersebut menjadi inspirasi para aktivis untuk wacana pemekaran daerah.

“Argumentasi yang disampaikan adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat karena jauhnya jarak antara pusat pemerintahan kabupaten Tangerang di Tigaraksa luasnya wilayah kabupaten serta anggaran pendapatan daerah dan relatif terbatas di sisi lain pembangunan di wilayah ini terlambat dan kurang diperhatikan.

wacana pemekaran wilayah kabupaten Tangerang itu makin kuat ketika pada tahun 2000 beberapa aktivis mendeklarasikan pembentukan daerah otonom yang selanjutnya populer sebut kota Tangsel dengan berjalannya waktu pada tahun berikutnya yakni tahun 2004 dibentuklah badan koordinasi atau yang lebih luas dan mendapat dukungan penuh dari media cetak dan elektronik yang dirancang oleh forum komunikasi kepala daerah kabupaten Tangerang khususnya yang berada di wilayah kecamatan Ciputat Pamulang dan pondok aren serta kecamatan Serpong seiring  dengan dinamika yang di dalam masyarakat semakin lama semakin kristal salah satu persoalan yang harus diselesaikan bagaimana menyatukan para pegiat pemekaran wilayah sehingga memiliki kesatuan pandangan dan pemikiran situasi masyarakat yang ada di tahun 2005.

Ini kemudian di respon pemerintah daerah kemudian sejak saat itu mulai dilakukan tahapan menuju pemekaran wilayah tahapan awal adalah dengan melakukan perubahan status desa menjadi kelurahan kebijakan ini pada awalnya banyak ditentang oleh para desa dan badan perwakilan desa saat itu karena konsekuensinya dari perubahan desa menjadi kelurahan otomatis PPDB dibubarkan dan kepala desa yang dipilih oleh masyarakat berubah menjadi kelurahan dan lurah yang diangkat oleh kepala daerah menjadi tantangan serius pemerintah daerah waktu itu karena apabila perubahan status desa menjadi kelurahan tidak dilaksanakan maka dipastikan upaya untuk melakukan pemekaran wilayah tidak akan berlanjut melalui pendekatan kepada kepala daerah atau kepala desa dan BPD akhirnya peraturan daerah nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan 7 desa menjadi kelurahan berhasil diselesaikan tanpa ada gejala apapun .

BACA JUGA :   Tangsel Marathon 2023 Semakin Dekat, Benyamin Ajak Masyarakat Untuk Ikut

Tahapan berikutnya yang dilakukan pemerintah kabupaten Tangerang adalah dengan melaksanakan pemekaran wilayah kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari tahun 2007  dimana Ciputat menjadi 2 kecamatan yaitu kecamatan Ciputat Ciputat timur dan kecamatan Serpong dimekarkan menjadi dua juga kecamatan Serpong Utara.

Pada tanggal 25 Mei 2007 ditandatangani surat keputusan gubernur Banten nomor 12 5.3.3 53/2007 tentang persetujuan pembentukan Kota Tangerang Selatan proses terus berlanjut Dan semakin mengkristal dengan verifikasi Dewan pertimbangan otonomi daerah daerah pemekaran pada tanggal 19 April 2008 wilayah dikatakan lengkap dan diusulkan ke DPR RI sampai pada akhirnya undang-undang nomor 51 tahun 2008 tentang pembentukan Kota Tangerang Selatan disahkan DPR RI.

Selanjutnya pada tanggal 24/11/ 2009 diresmikanlah Kota Tangerang Selatan bersama dengan pelantikan pejabat Walikota Haji Mohammad Shaleh MT oleh menteri dalam negeri gubernur Banten

Melalui pemilukada menetapkan pasangan Hj Airin Rachmi Diany SH MH dan Drs.Haji Benyamin Davnie menjadi walikota dan wakil walikota Kota Tangerang Selatan pertama pada tahun 2011-2016 yang dilantik pada tanggal 20 April 2011 oleh gubernur Banten atas nama menteri dalam negeri yang dilaksanakan di gedung universitas terbuka pondok cabe Kota Tangerang Selatan akhirnya atas dasar waktu disahkanya undang-undang nomor 51 tahun 2008 di Kota Tangerang Selatan Banten peraturan daerah nomor 3 tahun 2010 tentang hari jadi Kota Tangerang Selatan yang diperingati setiap tanggal 26 November sejarah singkat terbentuknya Kota Tangerang Selatan Kota Tangerang Selatan yang Tangguh bertumbuh.

Dalam Sambutan walikota Tangsel Hj.Airin Rachmi Diany mengatakan Tangerang Selatan lahir dan resmi menjadi sebuah daerah otonom baru harapan cita-cita dan doa mengiringi terbentuknya kota yang merupakan daerah termuda di provinsi Banten ini seluruh komponen yang ada di wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Kami kota ini akan dapat menjadi jembatan yang akan mengantarkan mereka menuju ke arah kehidupan bermasyarakat yang lebih baik menuju kepada pembangunan yang lebih dirasakan oleh seluruh pihak dan menuju ke kondisi wilayah yang nyaman untuk ditinggali.

BACA JUGA :   Benyamin Akan Rotasi OPD Eselon 2 Dahulu

Harapan dan doa tersebut akan terus menjadi pemberi inspirasi dan motivasi bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pembangunan kota termasuk kita semua yang hadir di tempat ini dalam perjalanannya proses pembangunan untuk mewujudkan apa yang menjadi cita-cita awal pembentukan Kota Tangerang Selatan sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Ahmad Fauzi dan juga oleh Pak Rully dan juga pak Suryadi nian dilakukan oleh kita secara bertahap setiap tahapan atau fase akan diarahkan pada pencapaian target-target tertentu setiap tahapan akan dijadikan instrumen untuk menyelesaikan tantangan tantangan berdasarkan pertimbangan prioritas.

Satu catatan yang perlu mendapatkan perhatian kita semua proses dan tahapan pembangunan tidak akan pernah mengenal garis akhir ia akan terus berjalan setelah satu target terealisasikan setelah satu tujuan diraih maka target tujuan dan tantangan berikutnya menunggu untuk diselesaikan proses pembangunan di daerah akan dipengaruhi oleh situasi dan kondisi lingkungan sekitar serta perkembangan yang terjadi pada satu momen tertentu saat ini lingkungan dan situasi dimana kita bekerja bersama untuk membangun daerah berada pada era yang menuntut kita untuk mampu secara cepat melakukan adaptasi dan menyesuaikan diri kita bersama saat ini kita berada di era teknologi era industri 4.0 era globalisasi era disrupsi era cepatnya arus informasi dan era dimana masyarakat mengalami dinamika dan perubahan cara pandang secara cepat hal tersebut baik kita sadari maupun tidak akan mempengaruhi cara kita semua dalam membuat kebijakan mengambil keputusan dan menentukan tindakan selain harus memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri kita juga harus mampu memanfaatkan peluang.

“Mari kita membangun Kota Tangsel secara bersama-sama demi kemajuan bersama dimasa yang akan datang DIRGAHAYU KOTA TANGSEL KE 11 TANGSEL,TANGGUH BERTUMBUH .

REP : Yusman Halawa

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH