Tangsel,CitranewsIndonesia— Dengan alasan prosedur setiap hari kami hanya melayani masyarakat Tangerang selatan hingga no antrian sampai 250 saja, kalau sudah habis kami suruh datang besok lagi dan 1 berkas untuk satu orang untuk menghindari percaloan di dinas yang pimpin Toto Sudarto ini.
Hal ini disampaikan Heru sudarmanto Kabid Kependudukan Disdukcapil Tangsel di ruang kerjanya Jalan pahlawan seribu Cilenggang Serpong (26/10/2016) saat citranews melakukan liputan tentang pelayanan masyarakat kota Tangerang Selatan.
Inilah sebuah pengakuan dari Kabid Heru seolah selama ini banyak calo di lingkungan Dinas dimana beliau bertugas saat ini sehingga munculah penerapan sistim pelayanan yang penuh dengan pembatasan dan syarat yang semakin menyulitkan masyarakat yang Hendak mengurus administrasi kependudukan.
Bagi Disdukcapil sistem ini dirasa benar selain menghindari percaloan juga Pungli agar masyarakat dapat mengurus sendiri, namun tanpa pertimbangan yang lain bagaimana mereka yang punya keterbatasan baik fisik maupun akademik dan pengalaman dalam surat menyurat atau administrasi?
Dengan keterbatasan jumlah dokumen yang dibawa baik petugas atau masyarakat untuk diproses di disdukcapil otomatis pelayanan prima yang dicanangkan selama ini tidak bisa tercapai atau pelayanan administrasi masyarakat banyak tertunda baik di kelurahan maupun di kecamatan dengan alasan 1 dokumen untuk 1 orang.
Dengan ini sejumlah relawan baik dari kader,Petugas Kelurahan, ketua RT mengeluh dengan kebijakan ini dan masyarakat enggan menolong masyarakat lain untuk pengurusan dokumen kependudukan dengan alasan tidak bisa kolektif karena hanya 1 orang 1 dokumen sehari.
Padahal dari pantauan citranews malah beberapa oknum pegawai disdukcapil yang melakukan percaloan ada yang berbayar karena masyarakat biasa atau gratis karena hubungan kedekatan dengan oknum pelaku termasuk persyaratan dokumen.
Semoga kebijakan ini perlu pertimbangan kembali dan berharap kepada walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany agar pelayanan dokumen kependudukan warga Kota Tangsel lebih cepat, tanpa mengurangi syarat yang berlaku misalnya pengantar RT/RW dan dokumen pendukung kependudukan lainnya. (Yusman)
Facebook Comments
