Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Ciputat

Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Ciputat

TANGSEL,Citranewsindonesia– Dalam waktu 3 jam saja ada sekira  100 hingga 150 pelanggar yang terjaring dalam razia pajak kendaraan bermotor di Ciputat.

Pelanggar pajak motor yang terjaring akan dikenakan sanksi penahanan notice pajak, bukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya. Dan pemilik kendaraan akan diberi waktu tujuh hari untuk pengurusan pembayarannya.

“Jadi bukti penahanan itu sebagai pengganti ‘SKPD’ yang kita tahan,” ungkap Kasie Penerimaan dan Penagihan pada Unit Pelayanan Teknis Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT Samsat) Ciputat Rabu (24/10/2018) pagi, di halaman Dealer Kawazaki Jalan Ir. H. DJuanda Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepada wartawan, ia terangkan bahwa razia pajak kendaraan ini  rutin digelar 4 kali dalam satu bulan mulai April lalu hingga November bergiliran dan bekerjasama dengan Polsek setempat.

“Memang sudah direncanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui UPT Samsat Ciputat, selama sebulan 4 kali kerjasama dengan jajaran Polsek wilayah Pondok Aren, Pamulang, Ciputat,” terang Firdaus.

Lanjut dia, tentunya ada ‘sharing’ dengan Kota/Kab di Banten sebesar 30%.

BACA JUGA :   Matangkan Persiapan, Pilar Pimpin Rapat Finalisasi Tangsel Creative Awards

“Kalau sekarang untuk target di Samsat Ciputat 7,39 miliar rupiah miliar, kalau 30 % nya itu saja sudah lumayan,” ucapnya.

Adapun harapannya, dengan kegiatan ini masyarakat taat membayar pajak. “Tepat waktu membayar pajak karena kalau ditunda-tunda akan memberatkan masyarakat sendiri selaku wajib pajak,” himbaunya.

Selain mendongkrak pendapatan, juga mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas, tertib membayar pajak, dan sesuai jargon selama ini yaitu “Pajak Untuk Pembangunan”.

Kemudahan Pelayanan Samsat Ciputat dan Pamulang terbesar penunggak pajak tahun 2012 hingga 2017

Dalam hal kemudahan membayar pajak, disebut Firdaus untuk wilayah Samsat Ciputat sudah tersedia pula 2 Gerai di Bintaro Plaza dan Cinere.

Selain itu mengoperasikan Samsat Keliling diseluruh wilayah kerja UPT Samsat Ciputat di 4 kantor  kecamatan yaitu, pada minggu I Ciputat, minggu II Pondok Aren, minggu III Pamulang, dan minggu ke IV di Ciputat Timur.

Dibeberkan secara kebijakan, jumlah para penunggak pajak kendaraan bermotor di wilayah Samsat Ciputat, sebanyak 400 ribu kendaraan yang menunggak jumlahnya dari tahun 2012 hingga tahun 2017.

BACA JUGA :   Status Tanggap Darurat Di Tangsel Diperpanjang

Terbesar di Kecamatan Pamulang yakni 200 ribu yang menunggak bayar pajak, kemudian di Pondok Aren kurang lebih sebanyak 190 an ribu, dan sisanya yang lainnya.

“Makanya giat penindakan razia ini umumnya satu hari ini sih sekira 3 jam saja ada 100-150 pelanggar, yang membuktikan masih banyak sekali,” ujar Firdaus.

Sementara Kanit Lantas Iptu Wagimin didampingi Bripka Hariyanto selaku Kasi Humas Polsek Ciputat bahwa menyarankan kepada masyarakat agar mentaati peraturan yang ada. “Misalnya, jangan melawan arus, tidak gunakan seatbelt, tidak gunakan helm, pengendara sepeda motor menaikkan penumpang lebih dari satu, dan seterusnya. Menjadi Polisi bagi dirinya sendiri,” imbuh Wagimin.

Diinformasikan bahwa Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Kepolisian bersandi Zebra Jaya selama 14 hari, terhitung dari 30 Oktober hingga 12 November 2018 mendatang.

(sg/nur)

Facebook Comments
CIPUTAT NEWS TANGERANG SELATAN