IJAZAH DIDUGA PALSU GEGERKAN MASYARAKAT CILACAP

Cilacap, CitraNewsIndonesia – Ijazah paket C yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon perangkat desa gegerkan masyarakat, peristiwa ini terjadi di Desa Panisihan, Kecamatan Maos. Beberapa bulan yang lalu Desa Panisihan membuka pendaftaran calon perangkat desa, salah satunya peserta calon perangkat desa berinisial ST yang sekarang menjadi Kadus.

Kemenangan ST sebagai Kadus di Desa Panisihan kini menjadi soratan publik secara khusus masyarakat Desa Panisihan, pasalnya ijazah yang digunakan ST sebagai syarat untuk mendaftar sebagai calon perangkat desa diduga palsu.

Menurut Pujianto warga Maos mengatakan pada media ini, ijazah Paket C milik ST seharusnya tidak boleh lolos sebagai peserta calon perangkat Desa Panisihan apalagi sampai menang, pasalnya masyarakat menduga ijazah tersebut palsu.

Ia menjelaskan, masyarakat berani menduga bahwa ijazah Paket C milik ST yang diterbitkan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di Kedungreja palsu. Terungkapnya hal ini setelah melihat ijazah milik ST. Dalam ijazah itu masyarakat menemukan kejanggalan dimulai dari surat penerbitan ijazah seharusnya pada tanggal 02 Mei 2017, namun milik ST justru tertulis tanggal 02 Juni 2017. Juga penulisan nilai dalam ijazah seharusnya ditulis dengan bilangan bulat, namun nilai milik ST justru ditulis dengan bilangan desimal.

“Selain itu masyarakat juga heran kepada ST cara memperoleh ijazah kok sesingkat itu, untuk bisa memperoleh ijazah Paket C seharusnya menempuh pendidikan selama tiga tahun di PKBM dimana dia mendaftar, sedangkan ST kami duga tidak mengikuti hal itu. Kami tahu hari-harinya, dan kami tahu ST hanya tamat SMP”, jelasnya.

Lanjut narasumber, biar bagaimanapun ijazah Paket C yang diduga palsu tidak akan menggegerkan masyarakat bila tim verifikasi bekerja dengan cermat. Pasalnya, terungkap adanya ijazah palsu menjelang ujian pencalonan perangkat Desa Panisihan.

BACA JUGA :   Presiden Jokowi Di Anugerahi Gelar Adat Dayak Lundayeh

Lebih dalam ia menjelaskan, padahal ijazah Paket C milik ST pasti dilakukan verifikasi terlebih dahulu apa ijazah itu benar apa tidak, dan kami dengar ada beberapa orang telah melakukan verifikasi pada tanggal 09 Agustus 2017 di Kedungreja termasuk UPT Dinas P dan K Kecamatan Maos, UPT Dinas P dan K Kecamatan Kedungreja, ketua panitia pencalonan perangkat desa dan Kepala Desa Panisihan.

“Masa iya dari tim verifikasi tidak tahu kalau ijazah milik ST ada kesalahan penulisan. Yang harus kita ketahui bersama yang melakukan verifikasi bukan orang biasa, tapi dari UPT Dinas P dan K Kecamatan Maos, UPT Dinas P dan K Kecamatan Kedungreja, tentu mereka sangat tahu. Masa tidak tahu kalau ada kesalahan penulisan kenapa didiamin?”, tegasnya.

Kata Pujianto, kami selaku masyarakat punya niat baik, peduli pada kemajuan desa. Saya yakin kalau sistem pengangkatan perangkat desa seperti ini tidak akan ada kesejahteraan di desa kami. Budaya seperti ini harus dihapus, butuh revolusi mental. Bangsa yang maju itu bisa dinilai dari kesejahteraan desa.

Pujianto mengatakan dengan tegas kepada media ini terkait kepemilikan ijazah palsu di Desa Panisihan sudah saya laporkan baik pusat, propinsi dan pemerintah daerah Cilacap, namun hingga detik ini belum ada penanganan yang serius dari dinas (Dinas P dan K Cilacap) kalau dalam waktu dekat ini tidak ada juga tindakan maka saya bersama masyarakat akan membawa hal ini ke penegak hukum. Pasalnya munculnya ijazah palsu kami duga telah membohongi masyarakat dan dinas terkait dan itu berdampak pada kerugian negara.

BACA JUGA :   Hadiri Puncak HPN 2020, Kadiv Humas Polri Harapkan Peran Pers Dalam Memerangi Penyebaran Hoax

Terkait kepemilikan ijazah yang diduga palsu itu, media ini mencoba konfirmasi kepada yang bersangkutan. ST menegaskan kepada media ini bahwa dirinya sekolah di PKBM Sampang selama 1 tahun tapi berhenti karena ekonomi, sehingga ikut PKBM Kedungreja selama 3 tahun. Dan itu dimulai dari awal (Kelas 1).

“Memang saya akui tidak aktif ikut proses pembelajaran hanya sewaktu-waktu saya kesana, kebetulan disana ada keluarga”. tegas ST di Balai Desa Panisihan (02/12/2017)

Lanjutnya, adapun kesalahan ijazah itu bukan salah saya silahkan tanya saja sama PKBM di Kedungreja, dan saya lupa kapan masuknya yang penting saya sekolah disitu selama 3 tahun.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Wuyung Sulistyo Pambudi mengaku kepada media ini pihaknya sudah mendapatkan surat klarifikasi dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah terkait permasalahan ijazah Paket C yang diadukan oleh Forum Pemerhati dan Peduli Pendidikan Masyarakat Cilacap.

Pihaknya sedang melakukan penelitian di lapangan terkait ijazah milik ST yang dipergunakan untuk mengikuti seleksi perangkat desa.

“Urusan kami hanya sebatas persoalan ijazah paket C dan apakah itu diperoleh dengan cara yang telah dipedomani oleh aturan dinas atau tidak itu masih belum bisa kami simpulkan karena masih tahap penyelidikan di bawah. Kalau soal salah penulisan itu akan diperbaiki dan itu diperbolehkan dengan aturan”, tandasnya.

Penulis Yos.

Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH