Rokan Hilir,Citranewsindonesia– Pemagaran lahan yang dilakukan oleh pihak Yayasan Pondok Alqur’an Senin(4/12/17) di Simpang Riset Km2 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah sekitar Pukul 5.30 pagi yang tingginya 2 Meter diduga berbagai kalangan usaha penggarapan liar.

CitraNewsIndonesia menemui Staf Pihak H.Adlan Adnan Senin (4/11/12) di Bagan Batu Kecamatan Bagan sinembah Kabupaten Rokan Hilir melalui perwakilannya Adek(40),mengatakan Pihak Yayasan Pondok Alqur’an tidak berhak memagar secara keseluruan lahan milik H.Adlan Adnan.

BACA JUGA :  Wabup Darma Wijaya Buka FGD RPUM Sergai 2018

“Memang benar bahwa sebagian lahan yang di Simpang Riset Km2 Bagan Batu benar ada di beli H.Akip Tahun 2015 pada Saudara H.Sulaiman lahan perkara, tapi sebagiannya lagi masih milik H.Adlan Adnan.

Kalaupun Yayasan Pondok Alqur’an mau memagar keseluruan lahan tersebut,itu boleh aja tapi mereka harus membayar sisa tanah milik H.Adlan Adnan yang belum mereka bayar.

“Namun setelah adanya pemagaran ini kami dari pihak H.Adlan Adnan tidak mau bernegoisasi lagi dengan pihak Yayasan Pondok Alqur’an,kami akan membawanya kedalam proses hukum,Tegas Adek.

BACA JUGA :  Atik Janda Miskin  Anak Tiga Hidup Di Gubuk Plastik Makan Dan Minum Pakai Air Parit

Penulis (Suroyo)

Facebook Comments
Tentang Admin

Media Online

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *