PKL Meradang Ini Bukan Lahan Yayasan ,Mereka Tidak Berhak Mengusir Kami

PKL Meradang Ini Bukan Lahan Yayasan ,Mereka Tidak Berhak Mengusir Kami

ROKAN HILIR,CitraNewsIndonesia-Adanya surat edaran dari Yayasan Pondok Al – qur’an Al-Majidiyah tgl 12 Nopember 2017 yang di tujukan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) Simpang Riset Km2 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Prihal mengosongkan lahan yang dipakai PKL berjualan membuat para PKL kecewa dengan pihak yayasan.

Pasalnya sepengetahuan mereka lahan yang mereka tempati untuk berjualan itu selama ini adalah milik H.Adlan Adnan bukan milik H.Akip(Yayasan-red).

Selama ini kami menyewa lapak tersebut pada pihak manegement PT.Eka Putra Perkasa (EPP) kami membayar kontrak 1 Tahun Rp.2.500.000 jadi mengapa pula mereka yang keberatan,ucap Jon(28) salah satu pedagang yang berjualan di Simpang Riset yang ditemui CitraNewsIndonesia Jumat(1/12/17).

BACA JUGA :   Kompol H.Asmar : Akan Tindak Tegas Pelanggar Hukum di Sidang Pleno

Tambahnya,”Terus terang kalau saya disuruH mengosongkan lapak jualan saya ini,saya keberatan saya tidak ada urusan dengan mereka,saya sudah membayar kontrak selama satu tahun dan lapak ini sangat membawa rezeki buat saya,sisa kontrak saya delapan bulan lagi,biar saya habiskan kontrak saya ini lepas tu sayapun siap meninggalkan lapak ini”,tandasnya.

Ditempat yang terpisah CitraNewsIndonesia menemui mangement PT.EPP mengatakan,”Ini saya hubungi pengacara kami Dr.Edi Yunara,SH,M,Hum.kata salah satu manegement,lantas memberikan ponselnya kepada CitraNews untuk berbicara langsung kepada pengacara PT.EPP.

“Saya sudah menyurati mereka(Yayasan),kata pengacara,”saya menjelaskan pada mereka bahwa lahan yang di maksud mereka itu adalah lahan milik klien saya H.Adlan Adnan.Cs,

“Yang mana sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru No.167/Pdt/2016/PT.PBR. Jo. Putusan Pengadilan Negeri  Rokan Hilir No.20/Pdt.G/2014/PN.RHL dan Putusan Putusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru No.168/Pdt/2016/PT.PBR. Jo.Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir No.21/Pdt.G/2014/PN.RHL”

BACA JUGA :   Pembukaan (MTQ ) Kepenghuluan Pondok Kresek Dihadiri Wakil Bupati Rokan Hilir

Lanjutnya”Memang benar dulu pada tahun 2015 H.Akip ada membeli lahan kami melalui H.Sulaiman tapi lahan tersebut masih berpekara dan adapun sisa lahan yang ada sebagian lagi,lahan yang disimpang riset Km2 Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau (Yang di pakai PKL)

Itu masih punya klien kami dan belum ada jual beli pada siapapun,jadi sekali lagi Yayasan tidak berhak memerintahkan pengosongan pada PKL yang di maksud”.Pungkas,Dr.Edi Yunara,SH,M,Hum.

Penulis(Suroyo)

Facebook Comments
PROV RIAU ROKAN HILIR