Polsek Pagedangan Gerebek Home Industri Petasan

Polsek Pagedangan Gerebek Home Industri Petasan

KabupatenTangerang,Citranewsindonesia- Berkat informasi dari warga masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berhasil menggerebek dan mengamankan ribuan petasan siap jual kepada masyarakat luas. Hal tersebut terungkap saat Polsek Pagedangan bersama Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Press Realese pada Rabu (01/11/2017) di halaman belakang Polsek Pagedangan.

Tampak hadir dalam acara tersebut, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi dan didampingi oleh Kapolsek Pagedangan AKP Army Sevtiansyah beserta jajaran unit Reskrim Polsek Pagedangan.

Menurut AKP Alexander, kejadian berawal pada Selasa tanggal 31 Oktober 2017, saat anggota Reskrim Polsek Pagedangan sedang melakukan patroli rutin didaerah Desa Cijantra, kecamatan Pagedangan, kabupaten Tangerang, mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa, ada sebuah gubug ditengah sawah yang dijadikan sebagai tempat membuat petasan.
“Setetah dilakukan pengamatan dan pengamanan lokasi sekitar TKP, maka tim Reskrim Polsek Pagedangan bergerak ke lokasi guna melakukan penyergapan. Dan mengamankan ketua lingkungan setempat, namun tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembuat petasan, berhasil melarikan diri dan identitasnya sudah diketahui dan sedang dalam proses pengejaran,” tutur AKP Alexander.
Dan dari lokasi penggerebekan, Polisi berhasil mengamankan seperangkat alat pembuat petasan berikut 15.200 (lima belas ribu dua ratus) petasan siap edar berikut 12.000 (dua belas ribu) buah petasan setengah jadi. Dan kini perkara tersebut sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Pagedangan, Tangerang Selatan dan para pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun Jo Pasal 187 Bis KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 8 (delapan) tahun kurungan penjara.
(BTL/Rudi)
Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL KABUPATEN TANGERANG