Kades Tapos Mengadakan Rapat Koordinasi Dengan Staf Desa

Kades Tapos Mengadakan Rapat Koordinasi Dengan Staf Desa

Kab.Tangerang | Citranewsindonesia.com–Kepala desa Tapos kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang Khaerudin mengadakan acara rapat koordinasi antara perangkat desa yang di hadiri oleh Kades dan para staf desa di ruang kantor desa Tapos pada hari Senin tgl 13-01-2020.

Dalam rapat tersebut membahas tentang beberapa hal mengenai kekondusifan pelayanan di desa terhadap masyarakat desa Tapos jangan sampai ada kendala yang menghambat pelayanan dengan adanya perubahan dan pergantian kades periode 2019-2025.

Selain itu Khaerudin juga membahas tentang adanya perubahan struktur perangkat desa yaitu tentang adanya pergantian staf desa yang akan di lakukan oleh kades dan di harapkan pada para staf yang lama dapat menerima dengan lapang dada dan dapat bersinergi dengan staf yang baru nantinya.

BACA JUGA :   Walikota Airin Hadiri Grand Opening 212 Mart ke 8

Ketika di wawancara oleh media Citranews Indonesia.com kades Tapos Khaerudin mengatakan,” untuk perubahan keseluruhan tentunya harus ada perubahan,hanya langkah-langkah yang dilakukan saya selaku kades Tapos dan kepala pemerintahan tentunya harus sesuai aturan yang ada seperti dari PP, Mendagri, dan Perbub sesuai dengan UU no 6 tersebut, namun di samping itu kepala desa juga punya hak Otonom dan punya hak memperbaiki dan merubah status struktural desa ,sebab saya selaku kades adalah jabatan politis maka untuk itu perjalanan hal ini mungkin kami juga mengakui dengan adanya keterlambatan ini maka kita jangan sampai salah melangkah,” jawabnya.

BACA JUGA :   SMK Sasmita Jaya 1 Pamulang Raih Medali Emas Dan Semangat Raih Prestasi Lain Di Berbagai Bidang

Masih menurut Khaerudin,” dengan adanya aturan-aturan tersebut terutama saya saya selalu konsultasikan dengan camat terkait Perda tersebut.maka dari itu saya berharap dalam minggu ini dapat terselesaikan, terkait struktural yang lama saya tidak akan menodai hal – hal yang menyakitkan dan akan tetapi semua akan di ganti berdasarkan dalam arti kita ganti akan tetapi saling menerima pergantian sesuai SK dan bukan berarti di lepaskan tetapi saling mengisi dan kondusif,” pungkasnya.

Rin.

Facebook Comments
KABUPATEN TANGERANG NEWS