GunungSitoli,CitranewsIndonesia— Dugaan pemalsuan amar putusan
Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada perkara Nomor: 10/Pdt.G/2004/PN.GS terhadap
salah satu objek eksekusi pada pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua
Pengadilan hingga saat ini belum ada keputusan yang diambil oleh Badan
Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesi, dimana pihak yang dirugikan telah
mengajukan laporan atas dugaan pemalsuan tersebut.
Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada perkara Nomor: 10/Pdt.G/2004/PN.GS terhadap
salah satu objek eksekusi pada pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua
Pengadilan hingga saat ini belum ada keputusan yang diambil oleh Badan
Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesi, dimana pihak yang dirugikan telah
mengajukan laporan atas dugaan pemalsuan tersebut.
Dugaan pemalsuan tersebut terjadi pada
saat eksekusi yang dilakukan oleh Jurusita berdasarkan penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 02/Eks.Pdt/2014/PN.Gst Jo Nomor:
10/Pdt.G/2004/PN.Gst., dimana dalam penetapan tersebut ada indikasi penambahan
ukuran objek eksekusi sehingga batas-batas eksekusi mengalami perubahan.
saat eksekusi yang dilakukan oleh Jurusita berdasarkan penetapan Ketua
Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 02/Eks.Pdt/2014/PN.Gst Jo Nomor:
10/Pdt.G/2004/PN.Gst., dimana dalam penetapan tersebut ada indikasi penambahan
ukuran objek eksekusi sehingga batas-batas eksekusi mengalami perubahan.
Dengan
adanya penambahan ukuran salah satu objek eksekusi mengakibatkan kerugian bagi
pihak lain, kerugian yang dialami adalah tanah miliknya dirampas dengan alasan
telah dieksekusi. Perampasan tanah milik orang lain yang demikian dilakukan
dengan berlindung pada penetapan Ketua Pengadilan bukan berdasarkan Putusan
Majelis Hakim, atas perbuatan dan tindakan tersebut, pihak yang dirugikan
mengajukan Gugatan pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Advokat Firman Harefa, S.H., dari LBH
GEMPITA JAKARTA RAYA yang mewakili Penggugat mengajukan Gugatan dengan perkara
Nomor: 06/Pdt.G/2016/PN.GS., dan dalam pemeriksaan dipersidangan berdasarkan
bukti-bukti dan keterangan saksi terungkap fakta bahwa tanah milik Penggugat
telah diikutsertakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada saat
pelaksanaan eksekusi, begitu juga keterangan saksi di persidangangan menyatakan
bahwa tanah milik Penggugat telah dieksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri
Gunugsitoli berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, begitu
juga pada saat pemeriksaan setempat, Tergugat mengakui bahwa tanah milik
Penggugat berbeda dengan objek eksekusi,hal ini diungkapkan oleh advokat LBH
Gempita, Firman Harefa,SH usai mendaftarkan pernyataan banding atas putusan No
: 06/Pdt.G/2016/PN.Gst, di kantor LBH Gempita (09/09/16) pukul 16.00 wib.
Ditmbahkan oleh Firman Harefa,
terhadap perkara Nomor: 06/Pdt.G/2016/PN.GS., yang didasarkan pada dugaan
adanya pemalsuan terhadap amar putusan, oleh Majelis Hakim yang mengadili
perkata tersebut menolak gugatan Penggugat dengan pertimbangan Penggugat tidak
mempunyai alas hak atas tanah tersebut, tetapi Majelis Hakim tidak
mempertimbangkan siapa yang berhak atas tanah tersebut
Bahwa alas hak Penggugat mengajukan
gugatan adalah berdasarkan pembagian warisan dari pewaris yang dituangkan dalam
“Surat Pembagian Harta Warisan”. “Surat Pembagian Harta Warisan” tersebut
pernah menjadi alat bukti di persidangan atas gugata ahli waris pada perkara
harta warisan yang belum dibagi. Terhadap “Surat Pembagian Harta Warisan”
tersebut dalam amar putusannya menyatakan
“Surat Pembagian Harta Warisan” adalah sah secara hukum. Dengan demikian
tanah milik Penggugat yang diperoleh berdasarkan “Surat Pembagian Harta
Warisan” adalah sah secara hukum.
Dan atas putusan pengadilan tersebut
yang dianggap penggugat menzalimi haknya maka Penggugat melalui Advokatnya
mengajukan pernyataan banding pada PPengadilan Tinggi medan dengan harapan
Majelis hakim yang memerikasa dan mengadili bisa memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
Ditempat terpisah saat hal ini di
konfirmasi kepada Syafuddin Lubis, SE
selaku Sekretaris DPW Gempita Sumut (09/09/16) pukul 17.30 via
selulernya, mengatakan, kalau pengamatan kami atas peristiwa tersebut diatas
maka kami menilai mafia hukum sudah ada dipulau nias. Ini harus dibongkar.
Alasannya cukup sangat sederhana,jelas
telah terang benderang seperti yang dituturkan saudara Firman Harefa,SH atas
peristiwa hukum diatas,maka kami mengamatinya jika adanya sebuah tangan-tangan
tidak kentara yang mencoba bermain-main dengan mengatasnamakan hukum sehingga
para wakil tuhan ini sudah tidak berdiri dan menggunakan palunya untuk
menegakan hukum yang berkeadilan.
Terutama bagi oknum yang mencoba-coba
merubah atau memalsukan isi putusan dalam penetapan, maka harus siap dengan
konsekuensi yang ada. Karena kami akan suarakan ini dan harus
dipertanggungjawabkan tindakan atau ulah oknum ini.
Oleh karena itu kami sepakat agar hal
ini dibuka secara terang benderang ditengah publik, selanjutnya meminta kepada
komisi yudisial agar memperketat pengawasannya dalam setiap penegakan hukum
dipulau nias atas palu para wakil tuhan ini, serta memberikan sanksi terhadap
oknum yang mencoba menggunakan hukum untuk kepentingan pribadi atau pihak
manapun yang mengangkangi sumpah jabatan yang diembannya.
Kami atas nama Gempita Sumatera Utara
dalam kesempatan ini juga menyatakan sikap siap untuk membongkar mafia hukum
dipulau nias yang berlindung dibalik hukum dan juga tindakan- tindakan yang
mengarah keperadilan sesat, Kita berharap pengadilan adalah pintu terakhir
dalam penegakan hukum yang dapat memberikan keadilan ditengah-tengah masyarakat
indonesia tandas bung Syafuddin Lubis mengakhiri.(RLS)
Facebook Comments