PUSKESMAS KABUPATEN CILACAP SIAP WUJUDKAN PROGRAM BLUD

PUSKESMAS KABUPATEN CILACAP SIAP WUJUDKAN PROGRAM BLUD

Cilacap, CitraNewsIndonesia – Untuk mewujudkan Puskesmas sebagai BLUD
(Badan Layanan Umum Daerah) tahun 2018, Dinas Kesehatan Kabupaten
Cilacap mengadakan sosialisasi PPK-BLUD Puskesmas bertempat di aula
Hotel Tiga Intan Cilacap selama dua hari 7-8 September 2016 dengan
mendatangkan Nara sumber dari BPKP Yogyakarta.

Sosialisasi PPK-BLUD bertujuan memperkenalkan kepada peserta mengenai
pengertian dasar yang menjadi landasan dijadikannya Puskesmas menjadi
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), mengerti dan memahami flexsibilitas
pengelolaan manajemen keuangan di Puskesmas dengan menggunakan Pola
Pengelolaan Keuangan (PPK)-BLUD. Dan mengetahui tentang peran
stakeholder dalam pengelolaan BLUD Puskesmas, sehingga mendapatkan
dukungan dari stakeholder di dalam persiapan menuju BLUD Puskesmas di
tahun 2018.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap Dr. Marwoto, M.Si yang diwakili
oleh Sekdin Kesehatan Hantari Sudarmastuti. DMN, M. Kes. MR
menyampaikan, meningkatnya persaingan dan tuntutan mutu pelayanan
terhadap Puskesmas serta munculnya tuntutan kemandirian dalam aspek
pembiayaan kesehatan di daerah, telah mendorong Puskesmas agar dikelola
secara profesional, dan mandiri. Masih ada kelemahan manajemen
Puskesmas, seperti SDM yang belum memenuhi kompetensi, dan sumber
keuangan belum mencukupi. Sistem informasi yang secara manual dan
sarana/prasarana Puskesmas masih jauh dari ideal. Namun Puskemas dalam
pelayanan harus mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memberi mutu
yang berkualitas tinggi dan tercepat.

’’Pengembangan Puskesmas sebagai BLUD ini merupakan jawaban atas
tuntutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Puskesmas kepada
masyarakat yang berstatus BLUD. Kebebasan yang diberikan berupa
keleluasaan untuk menerapkan pratek-pratek bisnis yang sehat untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Di samping itu
juga diberikan kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non PNS
serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan
kontribusinya’’. Kata Hantari Sudarmastuti. DMN, M. Kes. MR

Lanjut Hantari Sudarmastuti. DMN, M. Kes. MR, ada tiga dasar penting
yang menjadi landasan dijadikannya status Puskesmas menjadi BLUD Antara
lain, PP No. 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum, Pemendagri 61 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum, implementasi program bangga memberi layanan kesehatan. Dan
menghimbau kepada peserta sosialisasi PPK-BLUD dinas kesehatan agar
sosialisasi ini menjadi momentum positif bagi kita semua dalam rangka
mewujudkan BLUD Puskesmas tahun 2018, agar mutu pelayanan berkualitas
tinggi dan tercepat, dengan itu kebutuhan masyarakat terpenuhi.

BACA JUGA :   11 PUSKESMAS CILACAP IKUT BIMBINGAN AKREDITASI

Dalam sosialisasi tersebut selain dihadiri seluruh kepala Dinas UPT
Puskesmas Cilacap, dan pejabat struktural dilingkungan Dinas Kesehatan,
tampak hadir beberapa SKPD antara lain BAPPEDA, Inspektorat, BKAD, BKD,
Kabag Hukum Organisasi, dan tidak kalah pentingnya Ketua Komisi D DPRD
Cilacap Purwanti hadir dalam acara terebut.

Di tempat terpisah Selamat Budiarto, SE, MM selaku Kabid Yankes DKK
Cilacap menerangkan bahwa pengembangan Puskesmas sebagai BLUD ini
merupakan jawaban atas tuntutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan
Puskesmas kepada masyarakat. Harus diakui, selama ini banyak pihak
mengeluhkan pelayanan di Puskesmas kurang lancar berbelit – belit dan
kurang responsif terhadap tuntutan kebutuhan dan harapan masyarakat
karena permasalahan dana operasional.

Hal ini terjadi karena Puskesmas harus menyetorkan dahulu pendapatannya
ke kas daerah, baru kas daerah mengucurkan dana operasional dan uang
jasa setelah melalui proses penganggaran. Kondisi ini memunculkan
masalah karena kebutuhan dana operasional di Puskesmas adalah harian,
sedangkan pencarian anggaran dari kas daerah adalah bulanan. Sehingga,
puskesmas sering mengalami kekosongan dana dan layanan menjadi
terganggu. Kalaupun ada uang dari pendapatan jasa layanan, puskesmas
tidak berani menggunakannya karena harus disetorkan terlebih dahulu ke
kas daerah. Padahal, pasien BPJS ataupun Jamkesda seperti Kartu Cilacap
Sehat ( KCS ) sekarang ini harus 100 % gratis.

Puskesmas harus mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk jasa layanan,
jasa sarana dan medis bagi pasien BPJS dan jamkesda. Kalau tersedia dana
tentu tidak akan terjadi masalah, namun masalah akan timbul ketika
anggaran dari kas daerah belum turun dan persediaan sudah tak mencukupi.
Puskesmas harus pandai mengatur keuangannya agar tidak sampai
menurunkan kualitas layanannya kepada masyarakat. Untuk memperbaiki
kondisi tersebut, perubahan status Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD) merupakan salah satu solusinya. Dengan menjadi BLUD,
Puskesmas akan lebih leluasa dan flexsibel dalam memaksimalkan
layanannya kepada masyarakat. Di sisi lain Puskesmas lebih bisa mandiri
dalam recruitmen pegawai, mandiri dalam keuangan, mandiri dalam belanja
barang dan belanja pegawai.

Penerapan Puskesmas sebagai BLUD tersebut merupakan upaya untuk
penanganan secara maksimal terhadap pasien. Selama ini pencairan
anggaran operasional Puskesmas selalu menunggu dari kas daerah, sehingga
tidak bisa dengan leluasa dalam melayani pasien termasuk yang memegang
kartu BPJS dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Badan Layanan Umum
Daerah atau disingkat BLUD adalah SKPD dilingkungan pemerintah daerah di
Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan, BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah,
dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.

BACA JUGA :   CILACAP AKAN BENTUK KAMPUNG CABAI INOVATIF

Lebih dalam Selamat Budiarto, SE, MM memperjelas adanya perbedaan dengan
SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan
fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek– praktek
bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada
umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan
statusnya sebagai BLUD. Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan
fungsi organisai berdasarkan kaidah–kaidah manajemen yang baik dalam
rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. Sedangkan
standar pelayanan minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolak ukur
layanan minimum yang diberikan oleh BLUD kepada masyarakat.

Rencana kerja dan anggaran surat laporan keuangan dan kinerja BLUD
disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana
kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementrian
Negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah. Suatu satuan kerja instansi
pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLUD apabila
memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administrasi. Persyaratan
substantif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan
menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan penyediaan barang
dan/atau jasa layanan umum pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk
tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau
pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau
pelayanan kepada masyarakat.

Persyaratan teknis terpenuhi apabila: kinerja pelayanan dibidang tugas
pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya
melalui BLUD sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan
lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan kinerja keuangan
satuan kerja instansi sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan
penempatan BLUD. Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi
pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:
persyaratan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan,
dan manfaat bagi masyarakat; pola tata kelola; rencana strategi bisnis;
laporan keuangan pokok; standar pelayanan minimum; dan laporan audit
terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit terakhir atau pernyataan
bersedia untuk diudit secara independen. (Yos)

Facebook Comments
CILACAP JAWA TENGAH NEWS