Kepala Kantor Pemadam Kebakaran Kota Tangsel Agus B. Darmawan menjelaskan pada wartawan, rapat internal dengan dinas terkait di lakukan agar retribusi daerah yang akan disusun nantinya diperuntukan bagi gedung-gedung instansi swasta maupun pemerintah yang telah memiliki alat pengaman pemadam kebakaran.
“Penyusunan draf Perwal yang di bahas tentunya sesuai dengan Perda sebelumnya tentang retribusi Jadi dengan adanya retribusi ini akan menambah pendapatan daerah kota Tangsel ” Ungkapnya .
Selain itu pemeriksaan untuk alat pemadam kebakaran setiap tahunnya sebelumnya memang tidak dikenakan retribusi, dengan perencanaan rancangan draf dan segera disahkan Perwal tersebut maka dapat menjadi keuntungan Kota Tangsel.
“semoga secepatnya perwal ini dapat disahkan dalam waktu satu bulan kedepan. Jadi pada tahun depan Perwal sudah dapat diterapkan,” terang dia pada wartawan.
Terkait penentuan besarnya obyek retribusi terbagi dari alat pemadam kebakaran, alat pemadam api berat, alat penanggulangan kebakaran dan alat kipas bertekanan. (Aryo)
Facebook Comments