Polda Metro jaya Musnahkan Barang Bukti Ayam Berformalin

Polda Metro jaya Musnahkan Barang Bukti Ayam Berformalin

Tangsel,CitranewsIndonesia— Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung oleh subdit III Sumdaling
Ditreskrimsus dibawah pimpinan AKBP Adi Vivid bersama petugas Balai POM
Provinsi Banten melakukan Pemusnahan ayam yang positif menggunakan bahan
berformalin di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknilogi
(PUSPITEK) Serpong, Kec. Setu Tangerang Selatan, Senin (14/09/2015).

Menurut
AKBP Iwan Kurniawan Pemusnahan ayam ini berawal dari hasil penelusuran
dan sidak langsung kerumah-rumah tempat pemotongan ayam di Tanah Tinggi,
Jl. Budi Asih Kota Tangerang. dalam sidak tersebut ditemukan sebagian
besar tempat pemotongan menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya yang
teridentifikasi formalin”.Ungkapnya


Dari hasil uji
sampel yang dilakukan oleh petugas Balai POM ditemukan ada 7 Tempat
pemotongan ayam yang dinyatakan positif menggunakan formalin. bahkan
barang bukti lainnya ditemukan jerigen yang berisikan formalin cair
sebanyak 5 jerigen.

Sehingga dari tempat tersebut
disita sebanyak ribuan ekor ayam potong siap edar yang diduga telah
mengandung formalin dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan.dan
berhasil menyita seberat 1,5 Ton Ayam Potong yang sudah siap diedarkan.
dan melakuakan pemeriksaan terhadap 7 orang berinisial diantaranya  : Rf (21), Ah (46), Ab (37), Mi (53), Im (20), Hd (25), Nr (22).”Paparnya
Sedangkan modus yang dilakukan dengan mencampurkan bahan berbahaya
jenis formalin cair ke air rendaman ayam sebelum dipasarkan, dengan
tujuan agar lebih tahan lama / tidak mudah busuk, karena memotong dan
memasarkan dalam partai besar. Maka dengan itu barang  bukti yang mudah
rusak dan busuk penyidik dengan penetapan pengadilan melakukan
pemusnahan semua barang bukti yang telah disita.

Dan
para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 136, Pasal 35 UU.
No. 18 Tahun 2012 menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan
tambahan atau menggunakan bahan tambahan melebihi batas ambang dan Pasal
62, Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Pangan dan perlindungan
konsumen dengan pidana Penjara 5 Tahun dan denda maksimal 10
Milyar.”Pungkasnya
Facebook Comments
NEWS TANGERANG SELATAN