Disdukcapil Tangsel Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan

Disdukcapil Tangsel Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan

Tangsel,CitranewsIndonesia— Dalam rangka memasuki pilkada serentak salah satunya
Tangerang Selatan (Tangsel) dinas Dukcapil Tangsel melakukan sosialisasi
kepada Kecamatan dan Lurah Se-Kota Tangsel di gedung graha bhakti
puspitek serpong.
Menurut HERU DASUKI Dirjen kependudukan & Catatan Sipil
berdasarkan hukum UUD 1945 pasal 26 ayat (3) hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk Diatur dengan UU no 23 th 2006 Tentang Administrasi
kependudukan serta UU no.24 Tahun 2013 Tentang perubahan UU no.23 Tahun 
2006.dengan PP no.37 tentang pelaksanaan uu no.23 tahun 2006
sebagaimana diubah dgn pp no 102 Tahun 2012 Perpres no.25 Tahun 2008
tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan catatan
sipil.pepres no.26 Tahun 2009.ungkapnya
” Yang mana telah dijelaskan tentang penerapan KTP Berbasis
Nik secara nasional sebagaimana telah Diubah Terakhir dengan pepres
no.126 Tahun 2012. Dan pepres no.112 Tahun 2013 Tentang perubahan ke-IV
Atas pepres no.26 Th.2009.Sesuai dengan Dasar Hukum”.
” Tujuan Administari kependudukan adalah salah satu Tata Tertib antara lain
1.Databes kependudukan: yang manaTerbangunya Detabes kependudukan yg
akurat pada tingkat kab/kota,provinsi & Pusat dengan jalur secara (
online) Data dapat langsung tersambung pada tingkat provinsi dan pusat
dengan mengunakan SIAK sehingga databes langsung diterima kemengdari
tersambung dangan instansi setelah mendapat hak akses.
2. Penerbitan NIK adalah Sebagai kunci akses dalam
komunikasi data sehingga wajib dicantumkan dalam dokumen yang di
terbitkan oleh setiap instansi pemerintahan.
3. Dokumen kependudukan dan didalamnya tersimpan cip yg bisa dibacakan dengan menyiapkan Card Reader
Sehingga Kewenangan penyelenggaraan Administrasi
kependudukan dalam UU no.23 Tahun 2006 & UU no.24 Tahun 2013 baik
pasal 5,Pasal 6,Pasal 7 & pasal 8. Yang mana Pengelolaan, penyajian
merupakan kewenangan dari mendagri”.paparnya kepada wartawan
Sehingga Dalam sekala provinsi pasal 5 yang telah
dibersihkan oleh kemendagri dan merupakan  kewenangan Gubernur pasal 6
Tuk penyajian Data skala kabupaten kota yang telah dibersihkan oleh
kemendagri merupakan kewenangan Bupati/ Walikota pasal 7 Penerbitan
Dokumen kependudukan merupakan kewenangan Dinas kabupaten/ kota, pasal 8. 
Makna adminitrasi kependudukan Merupakan suatu rangkaian kegiatan
Penataan dan penerbitan Dalam penerbitan Dokumen Dan Data kependudukan
melalui Dinas kependudukan dan pengelolaan informasi Admin dan untuk
pelayanan publik serta sektor yang lainnya termasuk Tata dan Tertib 
Dafduk, Dokumen kependudukan.
Sedangkan info dukCapil dan databes dalam pemanfaatan Data
Dukcapil. Dengan adanya Perubahan kebijakan melalui UU no.24 Tahun 2013
Yang mana Masa berlaku e-KTP yang semula hanya 5 Tahun dirubah menjadi Seumur hidup dan dapat memperoleh Pelayanan Gratis
Semua pelayanan adminitrasi kependudukan  dan penerbitan
dokumen kependudukan tidak boleh memungut biaya dari masyarakat. Dan
Pencetakan KTP elektronik tahun 2014 dan seterusnya siserahkan kepada
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabuoaten/ kota.
 
“Perkembangan pencapaian Output hingga saat ini Databes
kependudukan yang terjamin akurasinya melalui SIAK secara Online,
Perekaman e-KTP yang dilengkapi dengan sidik jari dan rilis diterbitkan
disetiap semester oleh kementrian Dalam Negeri semester 11 Tahun 2014
berjumlah 255.153.932 jiwa.output dalam bentuk Fisik Blangko e-KTP
sejumlah172 juta, dan sudah didistribusikan sejumlah 153 juta. e-KTP
yang sudah sicetak sejumlah 148 juta,Jelas Heru Dasuki(*).
Facebook Comments
NASIONAL NEWS TANGERANG SELATAN