Menurut Medagri, jadwal pelantikan pergantian kepemimpinan daerah di kepulauan Nias, tetap sesuai periodinisasi.
1. Menyesuaikan dengan jadwal konstitusi, terutama jadwal periode lama yang memang sudah berakhir secara waktu.
2. Memastikan kesiapan kepemimpinan yang baru
3. Mengkonsolidasi dan memaksimalkan jajaran pemerintahan setempat
4. Menjabarkan Visi – Misi dan program pemerintahan Nasional (Nawacita) di daerah
5. Melaksanakan apa yang menjadi program, agenda, dan kebijakan sementara Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah yang baru.
Pada saat yang sama, Bapak Firman Jaya Daeli, menambahkan dalam rangka menunggu Proses Administrasi SK Pengangkatan yang definitif dari Kemendagri, dapat diambil kebijakan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) yang bersifat administratif, teknis dan sementara.
UKW 2018