Disdukcapil Tangsel Kurang Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2015

Tangsel,CitranewsIndonesia— Gelar Razia Yustisi Dinas Catatan Sipil dan kependudukan gabungan
Bersama BNN, Satpol PP,  TNI dan Polri Menggelar Razia KTP. 
 
Oprasi
Yustisi Digelar Sejak Pukul 08 pagi di lapangan Merpati alap alap
Jombang  Rabu 13/04/2016. 
 
oprasi Yustisi Kali ini langsung Melakukan Sidang Di Tempat. Berdasarkan Perda No 3 thn 2015 .
“Ini
sekaligus memberi pringatan untuk masyarakat, pentingnya membawa KTP,
 ke depan rumah ataupun tidak jauh, harus tetap bawa KTP. 
 
Kalau tidak
bawa akan dikenakan denda bagi WNI maksimal Rp 50.000 dan WNA maksimal
Rp 100.000,” jelasnya. Operasi  yustisi kali ini juga tidak semata-mata
kegiatan yang bersifat seremonial, tetapi operasi  ini dilakukan sebagai
sebuah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyakat akan pentingnya
identitas diri, 
 
“Jadi KTP itu harus dibawa ke manapun,  bukan untuk
pajangan saja, ujar Toto ( Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil ) 
Dalam Oprasi Yustisi ini cukup banyak
masyarakat yang terjaring dan beracam macam keluhan pula yang terucap
saat di kenakan denda, salah satunya adalah  Nola ( Pegawai di Bank
swasta )
“saya kuliah hukum di Jogjakarta,
oprasi ini memang baik dan saya mendukung. Yang saya sayangkan kenapa
tindakan ini tidak ada sosialisasi terlebih dahulu, jika dari dinas
terkait mengaku sudah ada sosialisai, itu di mana? 
 
“Coba tanyakan pada
masyarakat, apa sanksinya bila tidak memiliki, memperpanjang atau jika
tidak membawa KTP perda Nomer berapa Coba saja buktikan ke masyarakat,
saya yakin mereka tidak ada yang mengetahui. Coba sosialisasikan dahulu
baru melakukan razia ” Ujar Nola kepada wartawan
Di
tempat yang sama, Seorang Advokat Hendro M. SH yang juga melintasi
jalur Razia, mengatakan, bahwa Razia yustisi yang di lakukan melalui
Dinas Pencatatan sipil Beserta jajaranya ini suatu tindakan yang tidak
Elegan, di karenakan saya tidak pernah mengetahui adanya sosialisasi
dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terhadap masyarakat tentang
perda tersebut,
“Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
sesuai Perda Nomer 03 tahun 2015, jika kedapatan tidak membawa KTP maka
dapat dikenakan denda Maksimal 50 ribu dan jika tidak di bayar maka di
berlakukan kurungan, bukan di penjarakan, karena bukan tindak kejahatan
hanya pelanggaran dan itupun harus berdasarkan kebijakan hakim” tandas
Fajar SH.  Salah satu hakim yang melakukan sidang di tempat. 
Yang
terjaring Operasi justice kali ini cukup banyak, dari 3602 yang
melintasi jalur ini, ada 117 masyarakat yang kedapatan tidak membawa
KTP dan mereka akan di kenakan tindak pidana ringan, acara berlangsung
hingga pukul 10.30 WIB.(ARYO)
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *