Banten,CitranewsIndonesia— Terlambatnya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Perubahan (APBDP) Banten 2015, dipastikan akan berdampak pada
pelaksanaan kegiatan. Sebab, waktu efektif untuk pelaksanaan kegiatan
yang dibiayai APBDP hanya tersisa sekitar 1,5 bulan.
Perubahan (APBDP) Banten 2015, dipastikan akan berdampak pada
pelaksanaan kegiatan. Sebab, waktu efektif untuk pelaksanaan kegiatan
yang dibiayai APBDP hanya tersisa sekitar 1,5 bulan.
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai APBDP Banten 2015 baru dimulai
pada awal November 2015 ini. Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) dan Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah (PPKD) Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2015 sebagai
pedoman dalam melaksanakan program kegiatan di Provinsi Banten baru
diserahkan kepada seluruh Kepala SKPD dan PPKD terkait, Senin (2/11).
pada awal November 2015 ini. Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) dan Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah (PPKD) Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2015 sebagai
pedoman dalam melaksanakan program kegiatan di Provinsi Banten baru
diserahkan kepada seluruh Kepala SKPD dan PPKD terkait, Senin (2/11).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten
Ranta Soeharta, secara simbolis kepada empat SKPD yaitu Dinas Sosial,
Badan Kepegawaian Daerah, Biro Hukum, dan Sekretariat DPRD Provinsi
Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi
Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang.
Ranta Soeharta, secara simbolis kepada empat SKPD yaitu Dinas Sosial,
Badan Kepegawaian Daerah, Biro Hukum, dan Sekretariat DPRD Provinsi
Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi
Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Penyerahan DPPA-SKPD dan PPKD TA 2015 adalah sebagai pedoman
pelaksanaan perubahan anggaran bagi seluruh kepala SKPD selaku pengguna
anggaran untuk melaksanakan anggaran dengan segera dan tepat waktu yakni
di awal November 2015. Saya berharap pelaksanaan kegiatan sebagaimana
tertuang dalam DPPA SKPD dilaksanakan dengan penuh rasa tanggug jawab,”
ujar Sekda Banten Ranta Soehartadi sela-sela acara penyerahan DPPA-SKPD
dan PPKD TA 2015.
pelaksanaan perubahan anggaran bagi seluruh kepala SKPD selaku pengguna
anggaran untuk melaksanakan anggaran dengan segera dan tepat waktu yakni
di awal November 2015. Saya berharap pelaksanaan kegiatan sebagaimana
tertuang dalam DPPA SKPD dilaksanakan dengan penuh rasa tanggug jawab,”
ujar Sekda Banten Ranta Soehartadi sela-sela acara penyerahan DPPA-SKPD
dan PPKD TA 2015.
Ranta menegaskan, dalam hal pengadaan barang dan jasa sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, hal prinsip yang
harus diikuti yakni hemat dan tidak mewah, efisien dan sesuai dengan
kebutuhan teknis yang disyaratkan/ditetapkan. Selain itu, terarah dan
terkendali sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsi perangkat daerah.
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, hal prinsip yang
harus diikuti yakni hemat dan tidak mewah, efisien dan sesuai dengan
kebutuhan teknis yang disyaratkan/ditetapkan. Selain itu, terarah dan
terkendali sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsi perangkat daerah.
“Prioritas menggunakan produksi dalam negeri.
Memberikan kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil menengah dan
koperasi. Memberi ruang kompetisi bagi penyedia barang jasa secara
transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel,” ujarnya.
Memberikan kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil menengah dan
koperasi. Memberi ruang kompetisi bagi penyedia barang jasa secara
transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel,” ujarnya.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, APBDP biasanya mulai
dilaksanakan sejak awal Oktober. Namun, pada tahun anggaran 2015, APBDP
Provinsi Banten dilaksanakan pada awal November karena ada begitu banyak
catatan dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terhadap
RAPBDP yang diajukan Pemprov Banten.
dilaksanakan sejak awal Oktober. Namun, pada tahun anggaran 2015, APBDP
Provinsi Banten dilaksanakan pada awal November karena ada begitu banyak
catatan dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terhadap
RAPBDP yang diajukan Pemprov Banten.
Hapus Anggaran Hibah
Sementara itu, Kemdagri menghapus anggaran hibah yang diajukan
Pemprov Banten senilai Rp 12,36 miliar yang diperuntukkan bagi delapan
lembaga penerima. Hal ini dilakukan Kemdagri karena delapan lembaga
tersebut telah menerima hibah pada APBD murni 2015.
Pemprov Banten senilai Rp 12,36 miliar yang diperuntukkan bagi delapan
lembaga penerima. Hal ini dilakukan Kemdagri karena delapan lembaga
tersebut telah menerima hibah pada APBD murni 2015.
“Dari total dana hibah yang diajukan, sebesar Rp 12,36 miliar di
antaranya dicoret oleh Kemdagri yakni dana hibah untuk Korem Rp 7,5
miliar, Forum Keluarga Besar Putra – Putri Polisi Rp 150 juta, PM Jaya
Rp 500 juta, KPU Rp 3,50 miliar, KPAIDS Rp 300 juta, Bakor Cilangkahan
Rp 100 juta, Kominda Rp 1,503 miliar, KIP Rp 500 juta, PJSI atau
persatuan Judo Rp 500 juta, dan FOMI Rp 500 juta,” jelas Ranta.
antaranya dicoret oleh Kemdagri yakni dana hibah untuk Korem Rp 7,5
miliar, Forum Keluarga Besar Putra – Putri Polisi Rp 150 juta, PM Jaya
Rp 500 juta, KPU Rp 3,50 miliar, KPAIDS Rp 300 juta, Bakor Cilangkahan
Rp 100 juta, Kominda Rp 1,503 miliar, KIP Rp 500 juta, PJSI atau
persatuan Judo Rp 500 juta, dan FOMI Rp 500 juta,” jelas Ranta.
Menurut Ranta, penghapusan anggaran dana hibah untuk delapan lembaga
tersebut oleh Kemdagri memang sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlaku.
tersebut oleh Kemdagri memang sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlaku.
Sementara itu,Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni mengatakan, dirinya
sependapat dengan Sekda Provinsi Banten Ranta Soeharta. Menurutnya,
hasil evaluasi Kemdagri atas hibah pada APBD Perubahan sudah sesuai
dengan peraturan.
sependapat dengan Sekda Provinsi Banten Ranta Soeharta. Menurutnya,
hasil evaluasi Kemdagri atas hibah pada APBD Perubahan sudah sesuai
dengan peraturan.
Nuraeni menjelaskan, suatu lembaga tidak lagi bisa menerima dana hibah jika pada APBD murni telah mendapatkan bantuan.
Laurens Dami/PCN
Suara Pembaruan
#Banten#APBDP#Ranokarno#Airin#Tangsel#Tangerang#Kemenndagri#Jokowi#Nias
Facebook Comments

UKW 2018