Rumah Lusita Penyuap Jaksa digeledah KPK

Rumah Lusita Penyuap Jaksa digeledah KPK

Jakarta|citranewsindonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Lusita Ani Razak, pengusaha wanita yang ditangkap bersama seorang oknum jaksa dari kejaksaan negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, pada Senin dinihari, 16 Desember 2013.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dari rumah Lusita yang terletak di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Penggeledahan dilakukan pukul 24.00 WIB, setelah Lusita ditahan. Barang-barang yang disita kebanyakan adalah dokumen,” kata Johan

Johan menampik ada sejumlah uang yang ikut disita penyidik dalam penggeledahan itu. “Dokumen saja,” ujarnya.

BACA JUGA :   Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan Atasi Dampak El Nino dan Tekanan Ekonomi Global

Johan mengaku tak bisa mengungkapkan lebih lanjut mengenai detail penggeledahan tersebut, karena belum mengantongi informasinya lebih dalam.

Seperti diketahui, penangkapan SUB alias Subri, Kepala Kejaksaan Tinggi Praya, dan Lusita Ani Razak alias LAR yang diduga pengusaha swasta, ditemukan sejumlah uang dengan pecahan dolar dan rupiah dalam
operasi tangkap tangan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Barang bukti uang yang ditemukan adalah 164 lembar uang pecahan US$100 setara Rp190 juta dan berbagai pecahan uang  rupiah sebesar Rp23 juta. Uang tersebut, ditemukan di dalam dua tas kecil yang ikut dibawa
KPK dalam operasi tangkap tangan itu.

BACA JUGA :   Antara Putusan MA dan Iuran BPJS Yang Tak Kunjung Turun

Kedua oknum tersebut digrebek dalam satu kamar di hotel kecil di daerah Senggigi, NTB. Penangkapan ini merupakan bentuk koordinasi bersama antara KPK dengan penegak hukum lainnya dalam hal ini Kejaksaan
Agung.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, SUB adalah oknum Kejari Praya, sedangkan LAR seorang yang memberikan suap, terkait tindak pidana umum pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Lombok Tengah, di mana ada seseorang yang dinyatakan terdakwa.

Sumber : Vivanews.com

Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NASIONAL NEWS