APKLI Desak Pemkot Gunakan Perda No 08 Tahun 2014 Untuk Penataan PKL

Tangsel,citranewsindonesia.com,— Sekretaris DPD Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Kota Tangerang Selatan, Eko Syurahman, SH, menilai Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah tidak boleh lagi menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, untuk menata PKL. 
Eko menilai Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL bahkan Tangsel sudah memiliki Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 08 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Hal ini disampaikan Eko terkait dengan banyaknya laporan anggota APKLI terhadap surat edaran pembongkaran tanpa penataan tempat berjualan di setiap kecamatan yang dikeluarkan oleh Pemkot melalui kantor Kecamatan disetiap wilayah. “Ini tentu kurangnya pemahaman birokrasi dan  sosialisasi serta tidak adanya konsep perencanaan atau “grand design” dari Pemkot dalam melaksanakan tata kelola PKL sesuai dengan Perpres No 125 tahun 2012 dan Perda Kota Tangsel No 08 tahun 2012,” ujarnya, Kamis (08/09/2016) saat dikonfirmasi media citranewsindonesia.com via telepon
Menurut Eko, selama ini hanya dengan alasan ketertiban umum, Pemkot Tangsel tidak segan-segan melakukan pembongkaran dan melarang PKL berjualan di tempat-tempat umum. Akibatnya, penertiban kerap diwarnai penolakan dan konflik dengan Pemkot. “Benang kusut akibat kebijakan yang tidak sinkron terhadap penataan PKL di Tangerang Selatan harus segera diakhiri. APKLI segera meretas solusi yang terbaik bagi PKL, juga untuk Kota Tangerang Selatan,” katanya.
APKLI akan lakukan dialog dengan pedagang kaki lima yang terancam dibongkar dan digusur untuk mendengarkan aspirasi pedagang  serta beraudiensi dengan DPRD terkait permasalahan ini. “Bahkan jika kebijakan pembongkaran terhadap lokasi PKL tanpa penataan terus berlanjut maka kami akan lakukan langkah hukum dengan melakukan somasi,” tutup Eko. (Red/Dede Richal)
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH