BOGOR || citranewsindonesia.com – BUMDes Suryakarya Mandiri Desa Susukan, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, terus memperkuat program ketahanan pangan melalui pengembangan sektor pertanian. Pada tahun anggaran 2025, BUMDes mengelola anggaran sebesar Rp450 juta yang difokuskan untuk mendukung produksi pangan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Direktur BUMDes Suryakarya Mandiri, Alex, mengatakan alokasi anggaran tersebut merupakan hasil Musyawarah Desa (Musdes). Sebanyak 70 persen dana digunakan untuk pengembangan lumbung pangan, sedangkan 30 persen sisanya dialokasikan bagi penguatan sektor pertanian lokal.
“Program ini menjadi salah satu upaya BUMDes dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa,” ujar Alex, Rabu (1/7/2026).
Pada tahap awal pelaksanaan, BUMDes membudidayakan sejumlah komoditas hortikultura seperti buncis, kacang panjang, dan jagung. Seluruh proses budidaya dilakukan oleh tenaga kerja yang direkrut sebagai pegawai BUMDes dan menerima upah sesuai tugas yang dijalankan.
Hasil panen kemudian dipasarkan langsung oleh BUMDes kepada masyarakat dengan harga yang terjangkau. Skema tersebut diterapkan agar kebutuhan pangan warga tetap terpenuhi tanpa membebani konsumen dengan keuntungan yang tinggi.
Selain menjalankan aktivitas pertanian, BUMDes juga memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai sebagai bentuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu mengelola usaha desa secara profesional dan berkelanjutan.
Untuk mendukung kegiatan budidaya, lahan pertanian berada di wilayah RW 5 dan RW 8 Desa Susukan. Di RW 5 terdapat tiga titik lokasi pertanian, sementara di RW 8 terdapat satu lokasi. Seluruh lahan merupakan lahan sewa dengan luas berkisar antara 1.000 hingga 1.300 meter persegi dan dikelola menggunakan sistem tanam polikultur.
Saat ini BUMDes Suryakarya Mandiri memiliki delapan pegawai serta tiga orang pengurus. Struktur kepengurusan terdiri atas Direktur, Sekretaris Nopi Olivianto (Tian), dan Bendahara Intan Dwi Kurniasari.
Alex menjelaskan, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2021, istilah “anggota” dalam struktur organisasi BUMDes sudah tidak lagi digunakan. Organisasi kini terdiri dari direktur, pegawai, unsur pelaksana operasional, penasihat, dan pengawas.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut bertujuan memperkuat tata kelola BUMDes agar semakin profesional sebagai badan usaha milik desa.
Alex berharap pemerintah terus memberikan dukungan melalui kebijakan maupun publikasi agar keberadaan BUMDes semakin dikenal masyarakat.
“Dengan dukungan yang berkelanjutan, kami berharap BUMDes bersama Koperasi Desa dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
maria

