Tangsel || Citranwsindonesia.com — Kasus dugaan perundungan yang melibatkan siswa di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan, kini masuk ke ranah hukum. Orang tua korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1234/IV/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, yang dibuat pada 25 April 2026.
Ibu korban, HS (34), warga Jombang, Ciputat, mengungkapkan bahwa anaknya mengalami tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh senior di asrama. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 23 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB hingga dini hari.
Menurut HS, anaknya dipaksa melakukan tindakan tidak wajar hingga mengalami pemukulan dan tendangan di beberapa bagian tubuh dalam kondisi lampu kamar dimatikan.
“Anak saya dipaksa menelan setengah batang rokok, lalu ditendang dan dipukul di bagian dada, punggung, kepala, hingga telinga,” ungkapnya saat ditemui, Kamis (30/4).
Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami trauma serius. HS pun membawa anaknya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, termasuk pemeriksaan ke dokter THT dan konsultasi trauma healing.
Selain melapor ke polisi, HS juga mengadukan kasus tersebut ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan.
Ia berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat menangani kasus ini secara serius dan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan.
“Sekolah atau pondok seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar, bukan tempat terjadinya kekerasan,” tegasnya.
#Iwan H

