Pengadilan Negeri Kota Tangerang Gelar Sidang Dadakan Ersie

Kota Tangerang – Persidangan terhadap Ersie yang disangkakan telah melakukan tindak penggelapan dana / uang Perusahaan PT. Almega Nata Sarana digelar diruang 5 dipengadilan negeri Kota Tangerang Kamis 17-05-2018 diduga dilaksanakan seakan dadakan ,karena pihak terduga tersangka dalam hal ini  Ersie dan keluarganya tidak mendapatkan informasi jauh sebelum digelar sidang terhadapnya ‘ sehingga Ersie tidak dapat mempersiapkan dirinya untuk didampingi kuasa hukum!!

Sebelumnya Ersie yang diamankan pihak kepolisian Polsek Balaraja disangkakan telah menggelapkan uang perusahaan dan memanipulasi data keuangan perusahaan dimana tempat ia bekerja dengan total uang yang diduga digelapkan yang bersangkutan sebesar Rp. 650.000.000.00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) , namun didalam persidangan BAP berubah menjadi 1,5 Milyar,. Sidang  yang dilaksanakan Kamis 17-05-2018 dipimpin oleh Hakim Elly Noeryasmien,SH dan  sebagai Jaksa penuntut umum Tia Mila,SH  ‘ diduga  dilaksanakan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihak Ersie dan keluarga ‘ditambah seperti tidak ada kesempatan bagi Ersie dan keluarganya  untuk menyiapkan Kuasa hukumnya terlebih dahulu’ terlebih sidang tersebut telah menghadirkan saksi-saksi yang berjumlah (3)  tiga orang saksi  memberatkannya.

Sebelumnya Senin 14-04-2018 Ersie melalui kuasa hukumnya JJ Amstrong ,SH  melaksanakan praperadilan dipengadilan yang sama dan digelar dipimpin oleh Yang Mulia Hakim Ketua Mahmuriadin beserta Panitera ,namun disayangkan pihak termohon tidak hadir dalam persidangan hingga sidang yang dilaksanakan berdasarkan surat pengajuan Praperadilan No.08/Pd.Pra/2018/PN.TNG, dan dengan Termohon Praperadilan cq.Kepala Polsek Balaraja di Pengadilan Negeri Tangerang,dan diduga ada kesalahan prosedur penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Balaraja

Praperadilan yang berlangsung hari senin (14/5), dengan Yang Mulia Hakim ketua Mahmuriadin beserta Panitera pengganti Ari Prasetyo, beserta Kuasa hukum pemohon Amstrong Sembiring. Ironinya pihak Termohon tidak hadir di awal persidangan praperadilan yang sudah secara resmi diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

BACA JUGA :  Pj Bupati Cilacap Mengukuhkan 11 Pengurus Dewan Pendidikan Periode 2023-2028

Disayangkan didalam persidangan yang tidak dikuasakan kuasa hukum Ersie disebutkan oleh saksi-saksi bahwa Ersie hanya menjaminkan surat tanah,kendaraan roda empat yang kini telah ditarik leasing ,sepeda motor beserta BPKB sebagai jaminan untuk kemudian bisa mencicil seluruh uang yang diduga telah ia gelapkan kepada pihak perusahaan tanpa mendengarkan dan mengabaikan saksi-saksi yang meringankan Ersie terlebih dahulu

Berbeda dengan keterangan yang diberikan saksi-saksi pihak Almega Nata Sarana dalam persidangan yang digelar 17-05-2018 kepada awak media pihak keluarga yang dalam hal ini diwakilkan oleh suami terduga tindak penggelapan uang perusahaan PT.Almega Nata Sarana (Nata Wijaya) menjelaskan ,” bahwa Ersie telah melakukan penggantian uang yang diduga ia gunakan secara mencicil setiap harinya beberapa kali  kepada pimpinan perusahaan PT. .Almega sebesar Rp.500ribu rupiah perhari dan dikirimkan dengan cara mentransfer uang cicilannya melalui no.rek pimpinan perusahaan tersebut ‘ lalu  Mengapa saksi pihak PT. Almega tidak menyebutkan juga hal itu dikesaksian dihadapan yang mulia ketua Hakim ?  ungkapnya

Saat selesai persidangan beberapa  awak media yang juga menyaksikan jalannya persidangan mencoba  berusaha meminta klarifikasi terhadap saksi pihak PT.Almega Nata Sarana H.Dadang ,namun amat disayangkan yang bersangkutan enggan memberikan komentar dan bergegas pergi meninggalkan ruangan sidang, dan tidak ingin ketinggalan Moment yang berharga tersebut kembali awak media berusaha meminta klarifikasi kepada jaksa penuntut umum dalam hal ini   Tia Mila,SH   Namun Kembali awak media dikecewakan dengan jawaban yang sama seperti yang diungkapkan oleh saksi Dadang,dan Tia Mila hanya menjawab pertanyaan dari awak media yang menanyakan kapan akan dilaksanakannya sidang berikutnya ?   Tia menjewab ,” sidang akan dilanjutkan tanggal 24-05-2018.

BACA JUGA :  PJ Gubernur DKI,Jakarta Resmikan 23 Taman Di Rw 09 Kelurahan Cipinang Melayu

Dikesempatan yang berbeda kuasa hukum Ersie JJ Amstrong Sembiring ,SH   bahwa praperadilan yang awal kita ajukan dan akan dijadwalkan kembali senin pekan(21/5/18), dan sudah adanya kesepakatan bersama dengan Hakim Ketua Mahmuriadin bahwasanya bila senin nanti pihak termohon juga tidak hadir,maka sidang akan kita lanjut, tegas amstrong  ‘ Ini sungguh Ironi dan sangat luarbiasa, dimana dengan adanya percepatan sidang pidana dan tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga maupun Ersie prihal jadwal sidang pidananya, diduga seakan-akan sidang pidana tersebut didorong lebih cepat dan seperti terlihat seperti proses persidangan Anomali  tutur amstrong saat dikonfirmasi via tlp.

Disisi lain, Darma menjelaskan, Dengan adanya prihal kasus seperti ini, mudah2han adanya dan tersentuhnya pihak Hakim yang netral dan mempunyai hati nurani untuk bisa memberikan yang terbaik bagi pihak tergugat yang benar-benar sudah terzolimi oleh pihak oknum perusahaan yang mencari keuntungan sendiri, tuturnya.

Sidang Pidana Ersie dijadwalkan kembali pekan depan, kamis (24/5/18) dengan agenda,keterangan saksi dari pihak penuntut yang menghadirkan Owner PT. Almega Nata Sarana.

(team)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *