Utang Rp300 Juta Diduga Mangkrak, Anggota DPRD Kota Tangerang Diadukan

TANGERANG, citranewsindonesia.com — Seorang warga Kabupaten Tangerang berinisial AS mengadukan seorang anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDIP berinisial VM ke DPC PDIP Kota Tangerang. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam persoalan utang-piutang senilai Rp300 juta.

AS menyampaikan pengaduan tersebut ke Kantor DPC PDIP Kota Tangerang pada Senin (14/9/2026) siang. Dalam pengaduannya, AS menyebut uang Rp300 juta yang dipinjam VM belum sepenuhnya dikembalikan sesuai kesepakatan.

Menurut AS, persoalan tersebut bermula sekitar November 2024. Saat itu, VM disebut meminjam uang sebesar Rp300 juta dengan menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) sebagai jaminan.

AS mengatakan, ketika transaksi berlangsung, VM berjanji mengembalikan pinjaman dalam waktu sekitar dua bulan berikut bunga yang telah disepakati.

“Kejadiannya kalau enggak salah bulan November 2024  VM ini meminjam uang ke saya. Waktu itu Pak VM mengatakan akan mengembalikan dalam waktu dua bulan plus bunganya,” ujar AS kepada wartawan.

Namun, menurut AS, pembayaran tidak berjalan sesuai kesepakatan. Setelah batas waktu pengembalian terlewati, VM disebut meminta tambahan waktu selama satu bulan melalui komunikasi WhatsApp.

AS mengaku telah beberapa kali menagih pembayaran. Namun, ia menyebut pelunasan tidak kunjung dilakukan dan komunikasi dengan VM juga dinilai sulit.

“Setelah lewat tiga bulan belum juga dikembalikan. Selalu mengulur waktu kalau saya tagih. Dihubungi juga susah, ditelpon enggak diangkat, di WhatsApp kadang balasnya lama,” tuturnya.

BACA JUGA :  Peletakan Batu Pertama Dan Penandatanganan Pembangunan Kantor Bhayangkari Polres Pangandaran

AS kemudian mengaku pernah mendatangi kediaman VM bersama ayahnya untuk membicarakan persoalan tersebut. Saat itu, kata AS, dirinya ditemui oleh ibu VM.

Dalam pertemuan tersebut, AS menyebut pihak keluarga VM menyatakan kesanggupan untuk melakukan pembayaran secara bertahap.

Menurut AS, beberapa kali pembayaran memang telah dilakukan dengan nominal sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Namun, pembayaran tersebut disebut tidak dilakukan secara rutin setiap bulan.

“Kadang hampir dua bulan baru ada pembayaran. Saya jadi capek nagihnya. Apalagi kondisi ekonomi keluarga juga sedang sulit. Karena itu saya berinisiatif membuat pengaduan ke DPC,” katanya.

AS menyebut hingga pengaduan tersebut disampaikan, masih terdapat sekitar Rp213 juta yang belum dibayarkan.

Ia berharap persoalan tersebut dapat memperoleh perhatian dari pimpinan partai dan diselesaikan melalui komunikasi antara pihak-pihak yang bersangkutan.

“Harapan saya dan keluarga, VM bisa segera menyelesaikan kewajibannya. Kalau bisa dibayar lunas,” ucap AS.

DPC PDIP Kota Tangerang membenarkan telah menerima surat pengaduan yang disampaikan AS.

Kepala Sekretariat DPC PDIP Kota Tangerang, Supardi, mengatakan pihaknya akan meneruskan pengaduan tersebut kepada pimpinan partai untuk ditindaklanjuti.

Menurut Supardi, persoalan utang-piutang pada dasarnya merupakan masalah pribadi. Namun, karena pihak yang diadukan merupakan anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDIP, pihak DPC tetap menerima surat tersebut secara kelembagaan.

“Hal ini sebenarnya urusan pribadi yang bersangkutan. Namun karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRD dari PDIP, kami secara lembaga menerima surat pengaduan ini dan akan meneruskannya kepada pimpinan,” jelas Supardi.

BACA JUGA :  Tokoh Muhammadiyah : Walikota Tangsel Harus Putra Daerah Sudah Tidak Relevan

Sementara itu, salah seorang staf DPC PDIP Kota Tangerang menyebut pada hari yang sama terdapat sejumlah warga lain yang datang menyampaikan pengaduan dengan persoalan yang disebut memiliki kemiripan.

“Tadi sebelum Ibu ke sini juga sudah datang dua orang. Masalahnya sama,” kata staf tersebut.

Di tengah pengaduan tersebut, muncul pula informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya pihak lain yang pernah memiliki persoalan utang-piutang dengan VM.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pernah mendengar adanya warga dari wilayah Neglasari yang memiliki persoalan serupa. Informasi tersebut juga menyebut adanya pihak dari Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.

Namun, informasi mengenai dugaan korban lain tersebut belum disertai keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut maupun bukti yang dapat diverifikasi secara independen.

Adapun terkait pengaduan AS, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari VM mengenai tudingan wanprestasi dan sisa kewajiban Rp213 juta yang disampaikan pelapor.

Penyelesaian persoalan tersebut kini diharapkan dapat dilakukan melalui klarifikasi dan komunikasi antara pihak yang mengadu dan pihak yang diadukan. red

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *