BPK Temukan Fee 35% Belanja Fiktif Dana BOSP Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG || citranewsindonesia.com — Praktik dugaan permainan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali mencuat di Kabupaten Tangerang.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten menemukan indikasi penggunaan perusahaan pinjaman (pinjam nama CV/PT), pemberian fee hingga 35 persen dari nilai transaksi.

Tak hanya itu, BPK Provinsi Banten juga menemukan belanja yang tidak dukungan bukti pertanggungjawaban memadai pada 10 sekolah negeri.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Tahun Anggaran 2025, BPK mengungkapkan sejumlah sekolah melakukan pembelanjaan dengan memanfaatkan nama perusahaan tertentu untuk memfasilitasi transaksi.

BPK juga menemukan adanya pembagian keuntungan dari penyedia kepada pihak sekolah, dengan nilai berkisar 3 hingga 35 persen dari total transaksi.

Keterangan tersebut diperoleh dari hasil konfirmasi kepada kepala sekolah, bendahara BOSP, operator sekolah, hingga penyedia yang terlibat dalam transaksi.
BPK juga menemukan, sebagian sekolah melakukan transaksi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), namun realisasi transaksi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

BACA JUGA :  Di HUT Pramuka Ke 58,Bupati Zaki Hadiahi Kwarcab Pramuka Gedung Serbaguna

Ketidaksesuaian itu mencakup waktu transaksi, kuantitas barang, kualitas barang, hingga nilai belanja yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

Lebih jauh, sebagian sekolah bahkan melakukan pembelanjaan di luar mekanisme SIPLah, yang seharusnya menjadi instrumen utama pengadaan barang dan jasa melalui Dana BOSP.
Akibat praktik tersebut, BPK menghitung terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 553.767.585,75. Selain itu, terdapat belanja senilai Rp1.038.161.827,12 yang tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak terdapat bukti yang memadai.

Temuan itu, tersebar pada 10 satuan pendidikan yang terdiri atas dua SD negeri dan delapan SMP negeri. BPK juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Pemeriksaan menunjukkan, Inspektorat Kabupaten Tangerang belum pernah melaksanakan audit atau pengawasan dengan tujuan tertentu, terhadap pengelolaan keuangan sekolah yang bersumber dari Dana BOSP.

BACA JUGA :  Menkominfo Dan Bupati Zaki Buka Indonesia Writer Festival

Diketahui, selama dua tahun terakhir, Inspektorat hanya melakukan reviu administratif berupa sinkronisasi rekening koran, penyerapan anggaran, dan pemeriksaan setoran pajak.
Bahkan, Pengelolaan Dana BOSP belum masuk sebagai area prioritas dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2025.

Kondisi tersebut, membuka ruang terjadinya penyimpangan karena pengawasan, belum menyentuh substansi penggunaan anggaran di tingkat sekolah.
Atas seluruh temuan tersebut, BPK menilai Kepala Dinas Pendidikan tidak cermat dalam melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan Dana BOSP.

Selain itu, BPK meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah sekolah yang memiliki transaksi senilai Rp1,038 miliar.

Temuan tersebut kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dana pendidikan di Kabupaten Tangerang.

#Iwan H

Facebook Comments

Redaksi

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *