Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan DLH Tangsel Uji Emisi Gratis

Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan DLH Tangsel Uji Emisi Gratis

Tangsel | Citranewsindonesia.com — Tangerang Selatan, pada tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan telah melaksanakan kegiatan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) yang terdiri dari 3 tolok ukur yaitu : Spotcheck Uji Emisi gas buang kendaraan bermotor, Survey Kinerja Lalulintas (traffic counting) dan Pemantauan Kualitas Udara Tepi Jalan selama 24 jam (roadside monitoring).

Dalam pelaksanaannya, kegiatan EKUP dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 26 s/d 28 Oktober 2021. Dengan lokasi pelaksanaan yang berbeda yaitu uji emisi dilaksanakan pada 3 lokasi yaitu : yaitu: 1) Jalan Letnan Soetopo (Depan Taman Kota-1 BSD), 2) Jalan Sisingamangaraja (Sebelah Gedung Indika), 3) Jalan Boulevard Alam Sutera (Depan Sport Center). Sedangkan untuk pelaksanaan traffict counting dan roadside monitoring dilaksanakan pada 3 lokasi yaitu : 1) Jalan Raya Siliwangi (Depan Superindo Pamulang), 2) Jalan Boulevard Bintaro Jaya (Depan Kebayoran Village), dan 3) Jalan Letnan Soetopo (Depan Taman Kota-1 BSD)

BACA JUGA :   DLH Tangsel Bersihkan Tumpukan Sampah Di Pinggir Rel Kereta Api Sudimara

Target uji emisi sebesar 1500 unit kendaraan, dan berdasarkan hasil pengujian diperoleh Validitas data hasil pengujian emisi terhadap kendaraan bermotor roda ≥4 di Kota Tangerang Selatan cukup tinggi yakni 97,2%, dan di ketahui bahwa kualitas emisi kendaraan rata-rata masih cukup baik, dimana porsentase kelulusan dari keseluruhan hasil uji emisi kendaraan bermotor di Kota Tangerang Selatan berdasarkan data yang valid berkisar pada angka 94,1 %, sementara yang tidak lulus atau melebihi ambang batas emisi ada pada kisaran angka 5,9 %.

Penyebab dari tidak lulusnya kendaraan bermotor secara umum disebabkan kesalahan dalam pemeliharaan kendaraan atau kesalahan pemakaian bahan bakar, sehingga emisi yang dihasilkan melampaui ambang batas yang diperbolehkan. Baku mutu yang digunakan untuk ambang batas emisi kendaraan bermotor adalah Peraturan Menteri LH No. 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.

BACA JUGA :   Kurangi Limbah Plastik, DLH Tangsel Himbau Masyarakat Pakai Kantong Ramah Lingkungan

Untuk udara ambient tepi jalan selama 24 jam saat ini masih dilakukan Analisa di laboratorium lingkungan, dimana hasil baru dapat diterima setelah 14 hari kerja. Adapun peraturan yang dipergunakan menggunakan peraturan yang terbaru yaitu PP 22 Tahun 2021 lamp VII tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (baku mutu udara ambient) dengan parameter yang diuji sebanyak 9 parameter yaitu TSP, Pb, PM10, PM2,5, SO2, CO, NO2 (24 jam), O3 (1 jam), dan HC (3 jam).(Adv)

Facebook Comments
ADVERTORIAL NEWS TANGERANG SELATAN