Diskominfo Cilacap Dilaporkan Ke Kejari, Di Dugaan Penyalahgunaan Uang Negara

Diskominfo Cilacap Dilaporkan Ke Kejari, Di Dugaan Penyalahgunaan Uang Negara

Kab, Cilacap |CitraNewsIndonesia.com – Penyalahgunaan uang negara yang diduga dilakukan oleh Diskominfo Cilacap dilaporkan ke APH Kejari Cilacap. Iwan selaku masyarakat Cilacap menjelaskan pada awak media alasan dirinya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Cilacap.

“Saya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Cilacap untuk menyerahkan surat pelaporan/pengaduan penyalahgunaan uang negara yang di lakukan oleh Diskominfo”, ungkapnya. Senin, (01/11/2021).

Lanjutnya, kami temukan ada beberapa item dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan oleh Diskominfo Cilacap. Sebagaimana kita ketahui bersama tahun 2020 dan 2021 Indonesia sedang menghadapi Covid-19, hal ini membuat seluruh masyarakat dan dinas yang ada di Cilacap sedang tidak kondusif, ruang gerak masyarakat sangat dibatasi oleh aturan yang dibuat pemerintah.

Ditengah masa yang tidak kondusif dan saat itu aturan kerumunan sangat ketat namun ada pertunjukan wayang kulit yang disiarkan secara live melalui youtube, yang notabene anggaran yang dikeluarkan oleh Diskominfo cukup besar sekali, mencapai
Lima Puluh Juta Rupiah sekali tayang dan itu ada sekitar delapan kali tayang.

“Dan hal ini kami sudah mengklarifikasi kepada dalang jumlah besar uang yang di terima dalam kegiatan wayang kulit, dan dalang mengatakan hanya menerima Delapan Juta Rupiah sekali tampil. Mendengar hal ini kami kaget dari Lima Puluh Juta Rupiah yang dianggarkan Kominfo kok dalang cuma menerima Delapan Juta Rupiah.

BACA JUGA :   Terduga Korupsi Modal Dana Desa Bulupayung, Menjadi Tahanan Kejari Cilacap

Kalau yang menyediakan peralatan Diskominfo dalam acara tersebut paling menghabiskan anggaran tidak lebih dari Dua Puluh Juta Rupiah, sisa uangnya di kemanakan? hal ini yang membuat saya datang melaporkan Diskominfo dugaan penyelewengan uang negara ke APH yaitu APH Kejaksaan “, tegasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, di bulan Maret tahun 2021 Diskominfo menyalurkan dana kurang lebih Tiga Puluh Juta Rupiah ke media Satelit Pos yang dimana Satelit Pos sudah tutup (tidak oprasional lagi) tahun 2019. Pertanyaannya, ada apa sebenarnya dengan Diskominfo kok bisa menyalurkan dana ke media cetak yang sudah tidak aktif.

“Bisanya dana teralokasikan ke media yang sudah tutup, saya duga ada oknum yang mengondisikan namun saya tidak mau menyebut biar APH menelaah pengaduan saya”, pungkasnya.

BACA JUGA :   Akhirnya Terpidana Kasus Korupsi Probo Yulastoro Membayar Uang Denda Perkara Ke Kas Negara

Iwan berharap bila APH dalam menelaah menemukan penyimpangan yang berdampak merugikan negara sampaikan pada masyarakat dan proses hukum dilanjutkan, tapi kalau tidak ditemukan adanya penyalahgunaan uang negara sampaikan pada masyarakat biar masyarakat yang menilai.

“Yang jelas kita mengadukan atau melaporkan tentu memiliki bukti yang kuat dan itu sudah dilampirkan dalam surat pelaporan”, tegasnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilacap, Dian Purnama, SH menerima pelaporan Iwan untuk dilakukan penelaahan atau dipelajari dulu.

“Laporan Iwan diterima karena setiap aduan masyarakat kita terima setelah itu dipelajari atau ditelaah apa ada penyimpangan apa tidak”, ungkapnya kepada media di depan ruang resepsionis Kejari Cilacap.

“Hal ini juga tentu harus saya sampaikan ke atasan yaitu Pak Kejari karena beliau atasan saya. Namun pada prinsipnya nanti dalam telaah ditemukan ada perbuatan yang melanggar hukum kita akan tindak lanjuti dan memprosesnya. Jadi berikan waktu pada kami untuk menelaah terlebih dahulu”, tegas Dian Purnama, SH

#Jos.

Facebook Comments
CILACAP HUKUM KRIMINAL JAWA TENGAH