POLRES TANGSEL RILIS PENANGKAPAN JARINGAN NARKOBA, TARGET PELAKU JABODETABEK

POLRES TANGSEL RILIS PENANGKAPAN JARINGAN NARKOBA, TARGET PELAKU JABODETABEK

Tangsel |Citranewsindonesia.com– Satreskrim polres Tangsel telah menangkap jaringan narkoba yang nanti nya narkoba ini akan di edarkan di jabodetabek. Dalam konferensi pers di polres Tangsel kamis ,27 Mei 2021 yang berlangsung di Polres Tangsel.

“Barang bukti yaitu,22 (dua puluh dua) bungkus ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja yg telah dibungkus dengan menggunakan lakban berwarna cokelat dengan berat brutto keseluruhan 22 kilogram.

11 (sebelas) bungkus bungkus ukuran sedang yg didalamnya berisikan narkotika jenis ganja yg telah dibungkus dengan menggunakan lakban berwarna cokelat dengan berat brutto keseluruhan 2,4 kilogram.

2(dua) linting kertas berwarna putih didalamny berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 2 gram.
1(satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih (narkotika jenis sabu) dengan berat brutto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram.1(satu) bungkus plastik klip bening yg didalamnya berisikan narkotika jenis sabu,1(satu ) buah timbangan elektrik Uang tunai sebanyak 1,7 jt 7(tujuh) unit handphone.

Laporan polisi nomor LP .A .974 (empat) bungkus lakban berwarna cokelat yg didalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 4(empat) kilogram 19(sembilan belas) bungkus plastik bening yg didalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan 1(satu) kilogram
2 (dua) Handphone
1 (satu) buah timbangan
1 (satu) unit motor Supra X 125

BACA JUGA :   Polsek Cisauk Ciduk 1 Orang Pengedar Narkotika

Dalam press rilis dalam Pengungkapan kasus narkoba jenis ganja dan shabu, satuan reserve narkoba polres Tangsel berhasil menangkap tersangka IR als N (parung Bogor),R.L(depok),RN(parung Bogor),PC (aceh),F(Jakarta Timur),AY(jaktim),R(Lampung) dengan total Barang buktinya keseluruhan ganja 29.46kg,Dhabi 2,69kg.

Dalam kronologis nya berawal Dari informasi masyarakat melakukan transaksi tempel ganja di daerah pamulang, Tangsel dan berlanjut dari hasil tappying nomor handphone yang merupakan jaringan Aceh,

Tim gabungan Satuan Narkoba Polres Tangsel dipimpin Kasat Narkoba Polres Tangsel IPTU Yuki us Qiuli.SH.M.H berhasil mengungkapkan Tindak Pidana narkotika jenis ganja sebanyak 25kg dan 1packet Narkotika jenis shabu dikontrakan Parung Bogor yang disita dari penguasaan para tersangka an sdr.IR als N,R.L,RN,A.A,PC.
.
Dari hasil pendalaman Tersangka PC selama 1(satu)bulan dan analisa handphone ditemukan percakapan bahwa akan ada transaksi didaerah TKP 2 dan TKP 3 kemudian tim gabungan sat narkoba polres Tangsel dibagi menjadi 2 tim yaitu tim 1 mengarah ke TKP2 dan Tim 2 mengarahke TKP 3.

BACA JUGA :   Kapolres Tangsel Hadiri Safari Dakwah di Mako Polsek Cisauk

Dari TKP 2 berhasil diamankan BB 5kg narkotika jenis ganja di Cilangkap Jaktim dari Tsk an A.R als.F dan AY.Dan TKP3 berhasil diamankan BB 2,69kg Narkotika jenis shabu di Rest Area km 215 lampung dari TSK an R.

Ada pun menurut keterangan tersangka bahwa narkotika jenis shabu dan ganja akan di edarkan diwilayah jabodetabek dan mereka Sudah mengedarkan sejak tahun awal 2020 dan mereka disinyalir merupakan jaringan sumatera.

“Untuk pengiriman narkobanya melalui darat dan didapatkan dari Medan,Palembang dan Lampung barang itu sudah masuk dijakarta dan akan di edarkan ke Jabodetabek.”ucap kapolres Tangsel AKBP Iman Imannudin SH. SIK,MH.

Dari perbuatan para tersangka tersebut diatas terancam hukuman pasal 114 ayat 2 ,subsider Pasal 111 ayat 2,subside Pasal 112 ayat 2 ,UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6tahun dan paling lama 20 tahun pidana dan denda paling sedikit 1(Satu)milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar.

#Maria

Facebook Comments
NEWS TANGERANG SELATAN