pada selasa(24/12) kemarin mendatangi Polda Babel guna mempertanyakan
berkas P21 atas perkara kasus dugaan korupsi Mantan Ketua STAIN SAS
Babel, Imam Malik.
Kedatangan puluhan mahasiswa mahasiswi ini
disambut baik oleh Kapolda Babel, Brigjen Pol Budi Hartono Untung yang
ditemani oleh para pejabat utama Polda Babel.
Dalam pertemuan tersebut, mereka mahasiswa mahasiswi meminta agar kasus imam malik ini tidak dihambat.
”
Kami dari mahasiswa mahasiswi STAIN SAS Babel akan melaporkan ke
kapolri bila kasus korupsi yang dilakukan oleh imam malik dihambat,”ujar
Dwi susi selaku Korlap.
Selain itu mereka juga minta agar segera mungkin menyerahkan kembali berkas P21 imam malik tersebut ke pihak Kejati.
Sementara itu Kapolda Babel, Brigjen Pol Budi Hartono Untung menanggapi keinginan para mahasiswa mahasiswi STAIN SAS Babel.
”
Ini sudah merupakan tanggung jawab kita sebagai aparat dalam
melaksanakan tugas dan saya berjanji akan segera mungkin menyelesaikan
kasus imam malik,”ujarnya.
Selain itu Budi juga menyebutkan dirinya siap digantung bila tidak menyelesaikan masalah korupsi tersebut.
”
Bila anas berjanji digantung dimonas maka saya, terserahlah mau
digantung dimana bila tidak menyelesaikan permasalahan korupsi yang
dilakukan oleh Imam Malik selaku mantan Ketua STAIN SAS Babel,”cetusnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya dimedia masa diberitakan jika saat
ini kasus adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ketua STAIN SAS
Babel, Imam Malik berkasnya sudah tahap II(dua) di Kejati Babel. Namun
setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut ternyata masih nyangkut
ditahap penelitian berkas oleh Kejati Babel. Hal ini seperti yang
disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Babel, Rindang Onasis saat ditemui
wartawan pada Rabu(18/12)kemarin.
” Saat ini berkas kasus
korupsi Imam Malik sedang kita teliti dahulu. Bukan berkas tahap II(dua)
yang kita terima dan juga tidak ada serah terima berkas tahap dua dari
pihak Polda Babel kepada Kejati Babel,”ujarnya.
Ia juga
mengatakan penelitian berkas ini meliputi pemeriksaan materil dan
formil. Bahkan dalam pemeriksaan kelengkapan materil serta formil
membutuhkan waktu.
” Pemeriksaan kelengkapan materil ini
seperti apakah alat bukti serta saksi saksi yang didapat oleh penyidik
Polda Babel sudah cukup apa belum. Sama halnya juga kelengkapan formil,
dimana dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan Formil, kita melihat
ketentuan peraturan perundangan sesuai dengan tindak pidana yang
dilakukan tersangka sudah dicantumkan apa belum,”katanya.
Ia juga
menuturkan, Setelah pemeriksaan berkas mengenai kelengkapan materil
maupun formil dirasa cukup oleh penyidik Kejati maka baru P21.
”
Dalam pemeriksaan ataupun penelitian berkas selama 14hari sudah
memenuhi sesuai petunjuk aturan, barulah kita menuju P21 dan kemudian
disusul dengan penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap 2
-Red),”ungkapnya.
Saat disinggung soal adanya kekurangan didalam
berkas dari Penyidik Polda diserahkan ke Kejati, apakah disengaja apa
mungkin kekurangan telitian dari Penyidik Polda. Ia mengatakan kalau
kekurangan ini dikarenakan banyaknya kerjaan atau kelupaan saja.
”
Dalam tupoksinya, Jaksa memiliki kepentingan dalam penuntutan namun
bila berkas yang diajukan oleh Polda ke Kejati masih kurang maka wajib
ditambahkan dulu oleh polda. Untuk Kekurangan berkas ini bukan tidak
profesional tapi mungkin saja kelupaan dikarenakan kesibukan,”imbuhnya.
Rindang
juga menyebutkan jika dalam pemeriksaan kasus korupsi atas tersangka
Imam Malik ini, Kejati akan berusaha semaksimal mungkin.
” Kita
akan terus berusaha semaksimal mungkin dalam penanganan kasus korupsi
yang dilakukan oleh Ketua STAIN SAS Babel, Imam Malik,”pungkasnya.(Reza
Erdiansyah)

UKW 2018