Tim F1QR Lanal Nias yang dipimpin Lettu Laut Yusup berhasil menangkap Kapal Kayu di nakhodai Samebaduhu Wau yang berlayar di perairan Teluk dalam Nias Selatan Kamis (06/09/2018) KM Pulau Tello.
Pada saat dihentikan kapal tersebut sedang berlayar dari Pelabuhan Pulau Tello menuju Teluk dalam dengan membawa 70 orang penumpang.
Tim F1QR melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa manifes kapal tidak sesuai dengan muatan (Untuk manifes tertulis manifes barang bukan penumpang).
Akhirnya kapal ditangkap karena telah melanggar Undang-undang RI No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan menjalani proses lebih lanjut.
Kapal dan Nakhoda serta crew KM Tello saat ini diamankan di Pelabuhan Lama Telukdalam Nias Selatan Sumatera Utara.
(Asalmar)
***