PELAKU PENCULIKAN GADIS DI BAWAH UMUR BERHASIL DICIDUK TEAM VIPERS POLRES TANGSEL

PELAKU PENCULIKAN GADIS DI BAWAH UMUR BERHASIL DICIDUK TEAM VIPERS POLRES TANGSEL

Tangsel,Citranewsindonesia– Akhinya pelaku Penculikan gadis di Bawah Umur di wilayah hukum Polsek Ciputat, Polres Tangerang Selatan berhasil di ciduk oleh *Team Vipers* Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Ciputat, Rabu, 19 Desember 2017. pukul.21.30 Wib. di jln. Raya Gondrong Petir, Kel.Gondrong Tangerang.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto.Sik.SH.MH. yang juga di dampingi Kasat Reskim Tangsel. AKP Alexander Yuriko.SH.S. LK. MM.MSI. pada waktu Press Release di depan Mako Polres Tangsel Jln. Promoter No.1 BSD Serpong Tangsel Sabtu ( 23 /12- 2017). dalam keterangannya di depan awak Media ” sekira jam 11.00 Wib dari alamat korban Jln. Aria putra Gg. Suka Makmur Rt.004/ 001, Kel. Serua Indah, Kec.Ciputat di jemput oleh 2 (dua) org laki2 sebagai tersebut pelaku.

Kemudian kedua pelaku mengajak korban naik angkot, menuju stasiun KA Sudimara.

BACA JUGA :   DINKOP UKM Tangsel Gelar Student Preneur Award

“Selanjut nya kedua pelaku dan korban nenuju kota Tua Jakarta Barat, setelah dari Kota Tua, kedua pelaku beserta korban menuju kontrakan pelaku 2 yang terletak di Jl. Kampung pulo Rt 07/08, kel. Duri kosambi, Kec. Cengkareng jakarta barat, selama 3 (tiga) hari korban bersama 2 pelaku berada di sebuah kontrakan.

Menurut pengakuan tersangka No.1 (satu) atas nama fajar selama 3 hari di persembunyian tersebut mengakui telah melakukan persetubuhan sebanyak 3 (tiga) kali,” jelas AKBP Fadli Widiyanto di Mapolres Tangsel.

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polresta Tangsel, AKP. Alexander Yuriko, SH.S.IK.MM.MSI. bahwa hingga kini korban masih mengalami syok, akibat perbuatan pelaku.

“Korban masih syok, saat ditanya oleh petugas, korban hanya dapat menjawab beberapa pertanyaan saja,” tutur Alex.

BACA JUGA :   Dishubkominfo Mangkir Di Undang Hearing, Dewan Mengaku Dilecehkan

Pelaku dikenakan Pasal 83 junto Pasal 76 F dan atau, Pasal 82 junto 76 E, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau 332 KUHPidana, yang mengatur larangan untuk menculik dan memberikan ancaman sehingga terjadi persetubuhan terhadap anak.

Alex menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan, serta pemeriksaan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pihaknya pun menghubungi pihak sekolah dan Orang Tua, untuk melakukan pemeriksaan secara Psikologis terhadap korban, dan memberikan pendampingan terhadap korban untuk mengatasi trauma bersama P2TP2A dan Satgas Kekerasan Anak Kota Tangerang Selatan. ujar AKP Alexander.

Penulis: (Rudi Iskandar Harahap)

Facebook Comments
NEWS TANGERANG SELATAN