Dugaan Pungli Prona Kejaksaan ROHIL Periksa 3 Orang Saksi

Dugaan Pungli Prona Kejaksaan ROHIL Periksa 3 Orang Saksi

Rokan Hilir. CitraNewsIndonesia– Terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Kepenghuluan Bahtera Makmur Kejaksaan Negeri( Kejari) Rohil periksa 3 orang saksi.

Kamis (30/8/2018)Kejari Rohil hadir di Kantor Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir untuk periksa 3 orang saksi dari 15 orang yang dipanggil dugaan Pungli sertifikat Prona di Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Pemeriksaan terhadap saksi tersebut dilakukan di Kantor Camat Bagan Sinembah langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rohil Farkhan Junaedi, SHdan beberapa anggotanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Goas Wicaksono, SH., MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Farkhan Junaedi, SH seusai pemeriksaan menjelaskan bahwa dipanggil dan diperiksanya saksi tersebut terkait Proyek Operasional Nasional Agraria (Prona).

BACA JUGA :   HUT Pemuda Pancasila, Bupati Rokan Hilir Harapkan Kedepannya Ormas PP Semakin Jaya

“Ya, Terkait adanya dugaan, kita perdalam di sini dugaan Prona.” Kata Farkhan menjelaskan.

Kemudian terkait berapa orang yang telah diperiksa, Farkhan menerangkan bahwa yang dijadwalkan hadir 15 orang namun dari 15 orang yang dipanggil tersebut baru tiga yang menghadiri panggilan dan diperiksa.

Selanjutnya Kasi Intelijen Kejari Rohil Farkhan Junaedi, SH juga menegaskan secepatnya akan menjadwal kembali pemeriksaan kepada saksi-saksi yang tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.

BACA JUGA :   Istri Kerja Malam, Ayah Cabuli Anak Tiri di Tangsel

“Secepatnya kita agendakan kembali kita sesuaikan dengan jadwal anggota, ini kan banyak juga sidang juga di Ujung Tanjung, ini kemarin habis sidang jam 2 langsung ke sini, nginap di sini, kita sesuaikan.” Tegas Farkhan.

Terkait hasil pemeriksaan Farkhan mengatakan bahwa materi pemeriksaan belum bisa disampaikan.

“Kalau untuk materi pemeriksaan, belum bisa saya sampaikan, maaf ya.” Tutup Farkhan.

Pantauan dilapangan 3 saksi yang diperiksa tersebut adalah,Makmur Manik, Robin, dan Rudi Suharwan Warga Kepenghuluan Bahtera Makmur.

(Suroyo)

Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NEWS PROV RIAU ROKAN HILIR