Serdang Bedagai,Citranewsindonesia– Wabup Sergai H.Darma Wijaya menghadiri rapat paripurna DPRD untuk mengesahkan Program Pembentukan Perda Tahun 2019 di Gedung DPRD Sergai di Sei Rampah, Rabu (10/10)
Dalam acara pengesahan tersebut dihadiri Ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar, ST Wakil Ketua DPRD Depriati Tamba, S.Pd dan Hasbullah Hadi Damanik, para Anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dan Camat se-Sergai.
Pada sambutan Wabup H Darma Wijaya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) sangat mengapresiasi pihak DPRD terkhusus badan pembentukan Peraturan Daerah yang telah memberikan waktu dan masukan-masukan sehingga program pembentukan Perda ini dapat disahkan dan ditetapkan sebagai agenda pembahasan Ranperda tahun 2019.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan skala prioritas untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2019 yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD T. A 2018, Perda tentang Perubahan APBD T. A 2019, Perda tentang APBD T. A 2020 dan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Sergai.
Kemudian Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah, Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sergai No. 5 Tahun 2015 tentang tata cara dan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sergai.
Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sergai No.12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai tahun 2013-2033. Selanjutnya Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan Perda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Oleh karenanya, perlu kami sampaikan bahwa kesepuluh Ranperda ini, satu merupakan inisiatif DPRD dan sembilan merupakan usulan Pemkab Sergai.
Reporter : Herry
Kepala Biro Sergai