Satpol PP Kota Tangsel Razia Minuman Keras di Belasan Warung dan Karaoke

Satpol PP Kota Tangsel Razia Minuman Keras di Belasan Warung dan Karaoke

TANGSEL- Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia minuman keras (miras) yang berada di Belasan Warung sembako, toko jamu dan tempat karaoke yang ada di wilayah Kota Tangsel, Selasa (13/3) dini hari.

Dari razia tersebut Satpol PP Kota Tangsel berhasil mengamankan ribuan botol miras dengan berbagai merk.

Kepala Bidang Penindakan dan Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto menjelaskan kegiatan ini memang rutin dilaksanakan. Sementara sepanjang tahun 2018 ini, operasi penindakan miras ini baru pertama kali dilakukan.

“Untuk barang bukti saat ini kita amankan di kantor Satpol PP. Kalau dilihat mencapai ribuan yang diamankan,”ungkapnya.

Sementara di tempat yang sama Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tangsel Taufik Wahidin menambahkan, kegiatan operasi miras ini merupakan realisasi dan sosialisasi dari Perda No.4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan khususnya pasal 122 menegaskan, bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha industri, impor, edar dan SIUPP bagi pelaku usaha minuman beralkohol. Selain itu melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan, dan memperdagangkan minuman beralkohol.

BACA JUGA :   Koperasi Korban Bus Maut Tanjakan Emen, Membebaskan Hutang Piutang Korban Meninggal

“Dalam perda itu jelas jika pelaku usaha atah tempat pariwisata dilarang keras untuk menjual atau memproduksi minuman beralkohol. Selain itu jelas juga dikatakan jika tempat wisata seperti kafe dan tempat karaoke harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh perda,” ujarnya.

Tak hanya menyita miras, Satpol PP juga menutup paksa kafe dan tempat karaoke yang masih beroperasi di atas pukul 01.00 dini hari. “Ya tadi memang ada beberapa kafe dan karaoke yang masih buka. Saya minta langsung tutup sesuai aturan,” katanya.

BACA JUGA :   Apel Kebangsaan : Pidato Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, S.I.K.

Sementara dalam razia miras ini, Satpolpp menggandeng Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Reformasi Masyarakat (Gram) sebagai informan yang memetakan titik penjualan miras. Baik di kafe besar, warem ataupun toko kelontong biasa.

“Kita dapat laporan dari masyarakat. Jika penjualan miras ini meresahkan makanya kita lapor pada satpolpp kemudian memberitahukan mana saja toko yang menjual miras. Fungsi kami di sini sebagai penyalur aspirasi dan keluhan masyarakat,” kata Agus Suhendar, Katim GRAM Korwil Tangsel.

(humas_kominfo)

Facebook Comments
NEWS TANGERANG SELATAN