KALAH PTUN SERANG WARGA VBI BANDING KE PTUN JAKARTA

KALAH PTUN SERANG WARGA VBI BANDING KE PTUN JAKARTA

SERANG,Citranewsindonesia– Kalah dalam putusan gugatan perkara nomor : 22/G/LH/2017/PTUN-SRG pada tanggal 15 Nopember 2017 tentang pembangunan Rumah Sakit IMC Bintaro, warga perumahan Vila Bintaro Indah, kelurahan Jombang, kecamatan Ciputat, kota Tangerang Selatan, bertekad bulat dan kompak mengajukan banding ke PTUN Jakarta.

Didampingi puluhan warga perumahan VBI, Walneg selaku juru bicara warga perumahan VBI saat menggelar Pers Conference kepada puluhan awak media pada Minggu (26/11/2017) sore menerangkan bahwa, warga perumahan VBI akan terus memperjuangkan secara hukum sesuatu yang mereka yakini kebenarannya hingga ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Terus terang kami kaget atas hasil putusan dari majelis hakim PTUN Serang, kami menilai putusan dari majelis hakim PTUN Serang sangat janggal dan terindikasi memiliki muatan kepentingan tertentu. Kami akan laporkan hakim yang menyidangkan kasus gugatan perkara warga perumahan VBI kepada Pemkot Tangerang Selatan serta Komisi Yudisial,” tandas Walneg.

BACA JUGA :   Fame Hotel Gading Serpong Mendukung Earth Hour 2017

Terdapat 52 bukti yang warga VBI bawa ke persidangan, namun hanya segelintir saja yang Pengadilan anggap. Masih menurut Walneg, majelis hakim PTUN Serang dalam amar putusannya sangat tidak menyentuh pokok-pokok perkara yang digugat oleh warga perumahan VBI. Akan tetapi sebagai warga negara yang taat hukum, warga perumahan VBI tetap menghormati putusan dari majelis hakim PTUN Serang.

“Secara akal sehat kami menilai putusan majelis hakim PTUN Serang sangat tidak adil, hakim tidak berpihak pada keadilan. Fakta-fakta real di persidangan dan juga kesaksian dari para saksi, baik saksi tergugat, saksi penggugat maupun saksi ahli yang membuat perundang-undangan tentang syarat-syarat pengajuan Amdal, sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Secara formal majelis hakim mengutif dan menerima gugatan yang diajukan warga VBI, akan tetapi secara pokok perkara, majelis hakim sama sekali mengabaikan dalil-dalil yang disampaikan para saksi alias diabaikan, ada apa ini dengan PTUN Serang,” pungkas Walneg.

BACA JUGA :   Angka Stunting Di Tangsel Turun Drastis, Benyamin : Berkat Kerja Keras Semua Pihak

Penulis (Tini)

Facebook Comments
10
NEWS TANGERANG SELATAN