Polres Metro Jakarta Utara Ungkap, Kasus Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Suami

Polres Metro Jakarta Utara Ungkap, Kasus Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Suami

Jakarta,Citraindonesianews— Sakit hati karena dimadu, Saodah, 43 tahun,
menghabisi nyawa suaminya, Mustain. Dalam melakukan aksinya, Saodah
menyewa seorang pemuda untuk membunuh pria yang mempunyai usaha
jual-beli besi tua itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi mengungkapkan,
kejadian tersebut bermula ketika ditemukannya sesosok mayat yang
diketahui bernama Mustain di Jalan Bengawan Solo RT 02 RT 01, Semper
Barat, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu 25 Januari 2014 siang.

Pada saat itu, Mustain yang awalnya diduga tewas akibat terjatuh namun
setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh, Mustain ternyata tewas akibat
pukulan benda tumpul di bagian kepala.

“Pada saat kejadian,
Saodah sempat berpura-pura histeris karena suaminya ditemukan meninggal.
Setelah ditelusuri, ternyata suaminya korban pembunuhan,” kata AKBP
Daddy di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (11/2/2014).

AKBP
Daddy menambahkan, dalam melakukan aksinya, Saodah meminta bantuan
kakak iparnya yaitu Hasun, yang diketahui memang bermusuhan dengan
korban terkait masalah pembagian warisan.

“Hasun ini kemudian
menghubungi teman lamanya di kampung halaman, yaitu Panidi, 34 tahun,
sebagai eksekutor,” tambah AKBP Daddy.

Pada Sabtu 25 Januari
2014 sekira pukul 08:00 WIB, kata AKBP Daddy, Saodah kemudian
menghubungi Hasun untuk segera mengeksekusi suaminya yang masih
tertidur. “Kemudian Hasun menghubungi Panidi yang ngekos tak jauh dari
rumah korban,” imbuhnya.

Setelah itu, Panidi langsung menuju
rumah Mustain yang berpura-pura menjadi seorang pembeli besi. Kemudian,
Saodah membangunkan suaminya dan bergegas ke kamar mandi.

“Setelah itu korban dipukul beberapa kali oleh Panidi dengan menggunakan
batang kayu keras di bagian belakang kepala. Setelah itu, korban
diseret ke dalam kamar dan kembali dipukul bertubi-tubi oleh Panidi,”
jelas AKBP Daddy.

Saodah lalu berpura-pura histeris ketika
menemukan jasad sang suami tak lagi bernyawa. Dia menyangka suaminya itu
tewas akibat terjatuh dari tangga.

Setelah dilakukan
penyelidikan, akhirnya polisi mengarah kepada sejumlah pelaku. Kemudian
ditangkaplah Panidi di Gresik, Jawa Timur. Dari pengakuan Panidi,
diketahui dirinya disuruh membunuh oleh pelaku lainnya yaitu Hasun.

“Hasun kemudian kita tangkap dan kita periksa. Lalu diketahui bahwa Saodah-lah pelaku utamanya,” tukas AKBP Daddy.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup
karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan berencana.(Sumber : Polda Metrojaya)

Facebook Comments
10
HUKUM KRIMINAL JAKARTA UTARA NEWS