Warga Vila Bintaro Indah Gugat Rumah Sakit IMC Ke PTUN

Warga Vila Bintaro Indah Gugat Rumah Sakit IMC Ke PTUN

Tangsel,Citranewsindonesia-  Gugatan warga Villa Bintaro Indah (VBI) di PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) terhadap pembangunan gedung baru RS IMC (Ichsan Medical Centre) Jombang Ciputat masih diproses PTUN Serang, Banten. Juru bicara warga, Walneg, menyampaikan informasi proses  persidangan itu pada Konfrensi Pers, Sabtu (23/09/2017) di Pendopo RT 5 RW 11 VBI Jombang Ciputat, Tangerang Selatan

Dalan Konferensi Pers yang dihadiri sekitar 25 orang tersebut, juru bicara warga VBI mengatakan bahwa, perkembangan kasus PTUN dengan No Perkara 022 G/LH/2017/PTUN Serang, yang didaftar 10 Mei 2017.

Gugatan yang dilakukan terhadap dua SK (Surat Keputusan) yaitu, PERTAMA Tentang SK Walikota Tangsel No 658.31/4659-Pengkajian & Binhuk/ 2015 Tentang Ijin Lingkungan Rencana Pembangunan RS IMC Sebagai Prasyarat Penerbitan Ijin Amdal, dan SK No. 645.3/3502 – BP2T/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Penerbitan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) RS IMC.
Dua obyek gugatan ini menurut Walneg, nilainya cacat hukum/kaidah hukum yang ada di Indonesia. Prosesnya sudah berjalan empat bulan lebih.

“Perlu saya sampaikan, proses persidangan ini sudah memasuki tahap akhir, dimana kita selaku Penggugat melihat tidak ada Itikat baik dari IMC, akhirnya kita melakukan gugatan sejak 10 Mei 2017 dengan proses, mulai pemeriksaan berkas, pendaftaran gugatan, kemudian juga sudah ada jawaban di tiap tergugat, ada dua (2) yaitu Walikota Tangsel dan tergugat RS IMC,” terangnya.

Saksi Ahli Lingkungan yang kita tunjuk mengatakan, bahwa dokumen Amdal yang seharusnya ideal itu sangat berbeda prosesnya maupun dokumennya dibandingkan apa yang dimiliki di RS IMC ini.

BACA JUGA :   Kapolda Metro Jaya Silahturahmi Dengan Ustadz KH. Ulyad Al Bantani Kedaung

“Kami optimis SK dua ini dibatalkan demi hukum. Karena perjuangan ini bukan hanya perjuangan Villa Bintaro, tapi ini perjuangan atas nama lingkungan, kemanusiaan, masa depan lingkungan dan ekosistem,” tambahnya.

Dilanjutkan Walneg, ini adalah sebuah koreksi terhadap jalannya tata kelola pemerintahan yang tidak mengikuti kaidah-kaidah atau azas-azas pemerintahan yang baik, profesional, bersih, akuntabel, dan berintegritas.

“Warga Nothing to lose, berjuang demi kebenaran. Jangankan surat warga yang tidak digubris oleh Ibu Walikota, Jangankan permintaan beraudiensi dengan para warga langsung, Jangankan komunikasi warga baik itu verbal maupun tertulis, surat Ombusdman RI saja sebagai Komisi Pengawas Administrasi Pemerintahan yang sah dan dibentuk melalui UU, itu pun tidak digubris,” tandasnya.

Walneg salah seorang warga VBI menjelaskan bahwa, sejak April/Mei sampai tanggal (01/08/2017) Komisi Ombudsman mengeluarkan pernyataan rekomendasi final bernomor 1059/Srt/0297.2017/DS-71/T.3/VIII 2017 Tanggal 1 Agustus 2017, Perihal Penyampaian Kesimpulan Pemeriksaan Kepada Walikota Tangerang Selatan Secara garis besar, Walneg mengungkapkan ada 3 hal yang  paling disorot, antara lain :

1. Ombusdman RI memandang bahwa proses konsultasi publik oleh tim penilai Amdal belum melibatkan masyarakat secara proporsional dan reprensetatif karena tidak melibatkan warga RT05/ RW11 perumahan Villa Bintaro Indah yang terdampak langsung.

2. Dalam perkembangan proses pemeriksaan  di Ombusdman (4 bulan lebih lamanya) Warga Villa Bintaro Indah RT 05/RW 11 mengajukan proses gugatan ke PTUN Serang.

BACA JUGA :   Jebolnya Sheet pile TPA Cipeucang Berdampak Pada Kondisi Air Sungai Cisadane

3. Selama menjalani proses pemeriksaan  tersebut, Ombusdman meminta agar pemerintah kota Tangsel memerintahkan RS IMC untuk menghentikan segala aktifitas pembangunan tersebut sampai terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Jadi pemkot Tangsel setiap bertemu jawabnya, kami akan selesaikan, begitu pula jika ditanya ombusdman jawabnya, kami akan selesaikan ,Tapi pada kenyataannya hingga hari ini, pembangun tetap berjalan. Sembari mengingatkan,  pasca 3 bulan yang lalu waktu acara yang sama seperti saat ini, dijelaskannya dan sambil menunjuk ke arah proyek pembangunan RS IMC.

“Sekarang ini sudah tujuh lantai dan bendera merah putih tertancap diatas, anda lihat sendiri beberapa rumah sudah tertutup sinar matahari, udara yang sehat, gangguan kebisingan, dan lain-lain,” pungkasnya.

Masih menurutnya, bahwa poin kedua Pemkot tidak serius dalam memperhatikan aspirasi warga, ini buktinya surat dari Ombusdman yang memerintahkan pemberhentian sementara proses pembangunan, namun tidak digubris.

Bahwa mereka selalu menganggap tidak ada dampak dalam pembangunan ini. Hari ini banyak dampak negatif dari pembangunan ini, warga masih tahan, masih simpan, karena warga berpikir akan lakukan hal-hal lain dalam tindakan hukum nanti Dirincinya antara lain, dampak debu, keretakkan di beberapa rumah, lampu gantung pun juga sudah jatuh gara-gara getaran pembangunan.(BTL)

Facebook Comments
TANGERANG SELATAN